Pasien Sembuh dari Covid – 19 Capai 554 Orang

JEPARA (persepsi.co.id)– Jumlah pasien positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Jepara yang sembuh terus bertambah. Hingga Jumat pagi (24/7/2020), warga yang telah dinyatakan sembuh mencapai 554 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara dr. M. Fakhrudin menyatakan, jumlah kesembuhan itu setara 61 persen lebih, dari total penderita Covid-19.

“Dari total 904 kasus positif di Jepara, sebanyak 554 dinyatakan sembuh,” katanya.
Sedangkan 50 pasien meninggal dunia. Angka-angka ini dipublikasi di situs resmi GTPP Covid-19 Kabupaten Jepara.

Total jumlah pasien sembuh 554 orang serta meninggal 50 orang itu, menjadikan jumlah penderita positif Covid-19 di Jepara yang masih berjalan, kini tinggal 300 kasus.

Perinciannya, 266 orang menjalani isolasi mandiri dan hanya 34 orang yang memerlukan perawatan. Sebanyak 24 orang dirawat di Jepara dan 10 lainnya menjalani perawatan di luar daerah.

Dari sisi persentase, jumlah pasien positif yang perlu perawatan itu hanya 11 persen dari seluruh penderita.

Dalam beberapa hari ke depan, jumlah pasien sembuh diperkirakan akan bertambah dalam jumlah signifikan. Hal ini mengacu pada prosedur terbaru penanganan Covid-19 berupa Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sesuai prosedur Badan Kesehatan Dunia (WHO), dalam KMK terbaru itu, pasien Covid-19 kini tak lagi harus menunggu 2 kali berturut-turut hasil uji swab negatif untuk dinyatakan sembuh. Seorang pasien kini sudah bisa dinyatakan selesai isolasi dengan 3 kriteria.

Dalam kasus konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik, tanpa dilakukan pemeriksaan follow up Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), pasien dinyatakan selesai isolasi cukup dengan tambahan isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Untuk kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala ringan/sedang/berat/kritis juga tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Pasien dengan kategori ini dinyatakan selesai isolasi dengan hitungan 10 hari sejak tanggal onset, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Hanya dalam kasus probable/konfirmasi dengan gejala berat/kritis, perlu dilakukan pemeriksaan follow up RT-RDT 1 kali negatif. Setelah hasil negatif ini, pasien dinyatakan selesai isolasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala panas dan gangguan pernapasan.

Dengan 3 kategori ini, berdasar KMK terbaru, pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat/kritis, dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi. Akan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasilitas layanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan. (DiskominfoJepara/Sulismanto/zulhan)