PONOROGO (persepsi.co.id)Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang bakal berlangsung di Ponorogo pada 9 Desember 2020 mendatang, Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni menegaskan pihaknya akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Kepala Desa/Kelurahan di lingkub Pemkab Ponorogo yang ikut berpolitik.
“Nanti saya akan tindak tegas ASN hingga Kepala Desa/Kelurahan yang ikut berpolitik seperti menjadi tim sukses paslon di Pilkada nantinya,” Tegas Bupati Ipong, Kamis (30/7/2020).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Hal tersebut juga sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang dimana pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri, TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa.
Bupati Ipong juga mengingatkan kepada ASN dan Kades, bila mana ada yang mencela program Pemerintah Kabupaten Ponorogo, silahkan memberikan jawaban sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
“Silahkan jadi jubir Pemkab bila ada yang mencela program Pemkab, jawab sebisanya jangan jawab asal,” pungkasnya. (Kominfo/fdl)