Bahas SPBE, Pemkab Kulon Progo Lakukan Pertemuan dengan BPK RI Perwakilan DIY

Wates,(Persepsi.co.id) – Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK RI) perwakilan DIY melakukan pertemuan dengan Bupati Kulon Progo terkait pemeriksaan kinerja pendahuluan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2019 dan Tahun 2020 Semester 1, Senin, (3/8/2020) di ruang rapat Menoreh, kompleks pemkab Kulon Progo.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika yang membahas mengenai penggunaan aplikasi untuk mendukung kinerja pemerintahan berbasis elektronik terutama dalam bidang pengelolaan keuangan.

Kepala Perwakilan BPK Prov. D.I. Yogyakarta, V.M. Ambar Wahyuni mengatakan, meski seluruh Indonesia memiliki perwakilan pemerintahan e-goverment, Kulon Progo menjadi satu-satunya Pemerintahan di DIY yang melakukan pemeriksaan kinerja e-goverment. Pemeriksaan ini berlangsung selama 15 hari, mulai 3 sampai 17 Agustus dengan pemeriksaan pendahuluan yang menyesuaikan tim nasional pusat.

“Karena ini, jadwal menyesuaikan dari pusat, rencananya dilaksanakan September. Setelah selesai pendahuluan, harus digabung dengan pusat untuk menentukan program pemerintah beserta izinnya,” ujar Ambar

Ambar menambahkan, Pemkab Kulon Progo secara umum kurang dari Pemda – pemda yang ada di DIY, dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan dapat meningkatkan penggunaan aplikasi sehingga pelayanannya bisa tepat, dan dapat memudahkan terutama dalam pengelolaan keuangan bisa tepat waktu dan akurat.

“Pertemuan ini untuk mengkaji kinerja pengelolaan internet yang terintegrasi dan sebagai ruang pusat kendali dalam layanan informasi publik, teknologi dan integrasi data serta aplikasi di kabupaten Kulon Progo yang masih dirasa kurang,” ungkap Ambar

Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), membuat semua pemerintah kabaupaten/kota untuk wajib menerapkan sistem aplikasi yang terintegrasi sebagai jalan tol sistem digital dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya sehingga terciptanya efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas guna menekan penyimpangan sekecil mungkin.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah, Ir. RM Astungkoro, M.Hum menyampaikan bahwa proses yang paling sulit adalah integrasi perencanaan dan keuangan. Sampai hari ini perubahan data dengan BAPPEDA masih dilakukan secara manual. Sedangkan sistem yang ada di BAPPEDA dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) masih sendiri-sendiri, yang satu sumber dari BPKP, yang satu produk lokal sehingga belum terintegrasi dengan baik.

Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Sutarman, S.STP, M. Eng melaporkan, pengembangan Aplikasi e-goverment di Kulon Progo bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan SPBE oleh Pemkab Kulon Progo. Perkembangan SPBE di Kabupaten Kulon Progo sendiri masih dalam proses pengintegrasian.

“Dokumen yang ditunjukan di SPBE itu secara tertulis sudah tapi belum diakui sebagai dokumen SPBE. Memang itu pekerjaan rumah kita, tidak banyak aplikasi tapi terintegrasi. Semuanya terintegrasi tunggal tidak sendiri-sendiri dengan platform yang berbeda. Sehingga, ke depan pengennya aplikasi itu tidak selalu banyak tapi bisa mengakses,” ujarnya

Sutarman menamabahkan kemarin pak Bupati meluncurkan JendelaKu, dimana seluruh aplikasi satu pintu ada disana. Layanan dari OPD, sedikit-sedikit kita intregasikan sehingga nanti ketika ingin akses layanan publik di Kulon Progo cukup dengan mendaftar NIK, dan dapat mengakses seluruh layanan di Kabupaten Kulon Progo, pelayanan yang dari ASN kita juga intregasikan disitu.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo berterima kasih, Kulon Progo terpilih untuk dijadikan pengawasan oleh BPK RI Perwakilan DIY karenanya adanya pemeriksaan bisa menjadi bahan evaluasi.

“Kami siap untuk diperiksa, nanti kita akan tahu apa kekurangan-kekurangan.