SERANG, (Persepsi.co.id) – Reskrim Polsek Serang Polres Serang Kota, Polda Banten mengamankan pelaku terduga pelaku tindakan pencurian kendaraan bermotor di Pasar Rau Kota Serang, Selasa (04/08/2020).
Kapolsek Serang Kota Kompol Hadi Sucipto mengatakan tersangka berinisial S alias buluk warga kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Ia diamankan di lantai atas atas pasar rau pada selasa 04/08/2020 dini hari.
Pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor merk honda revo tahun 2007 No. Pol. A 6450 AZ milik Tabrani warga Taman Mutiara Indah Blok 19 No. 22 Rt. 002 Rw. 017 Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang.
Kompol Hadi Sucipto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di parkiran pasar rau kota Serang pada hari senin 20 Juli 2020 sore hari. Pada saat awal mula kejadian, saat itu korban Tabrani menggunakan sepeda motor tersebut untuk ngojek kemudian diparkirkan Pasar RAU dan ditinggalkan makan.
“Namun, Sekitar jam 15.30 wib korban selesai makan diketahui sepeda motor miliknya telah hilang diduga telah dicuri,” Kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil menciduk pelaku berikut Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor milik korban, Kunci kontak palsu sepeda motor tersebut dan BPKB asli sepeda motor merk HONDA REVO warna merah abu abu tahun 2007 No. Pol. A 6450 AZ.
“Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Serang dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutur Kapolsek.(deden/Charles)