Rapat Paripurna DPRD, Bupati Kulon Progo Sampaikan Dua Raperda Tentang PDAM

WATES,(Persepsi.co.id) – Rapat paripurna (Rapur) DPRD Kabupaten Kulon Progo telah dilaksanakan pada Kamis (30/7/2020). Rapur tersebut beragenda penyampaian Raperda oleh Bupati dan Penyampaian Pendapat Pansus terhadap Raperda. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Binangun dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun.

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Kulon Progo, Wakil Bupati Kulon Progo, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan Hukum dan Politik, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Direktur PDAM.

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 Pasal 33 (3), penguasaan air minum diharapkan terciptanya kondisi masyarakat yang sehat. Tujuan didirikannya PDAM adalah pemanfaatan umum yang perlu dilakukan dengan penyesuaian bentuk badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo mengatakan bahwa penyertaan modal merupakan bentuk investasi pemerintah daerah jangka panjang yang bersifat permanen yang bertujuan mewujudkan visi berkelanjutan dalam upaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan mendukung pendapatan asli daerah.

“Dengan adanya penyertaan modal diharapkan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air bersih atau air minum serta peningkatan melakukan pelayanan dan pengelolaan manajemen yang baik.” ujarnya

Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah, maka diciptakan suatu iklim usaha yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, salah satunya adalah penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Mengakomodir kebutuhan PDAM Tirta Binangun sebagai upaya optimalisasi dan peran serta fungsinya, peningkatan cakupan air minum atau air bersih yang berkualitas, berkuantitas, dan berkesinambungan, serta dapat mendukung pendapatan asli daerah, perlu penguatan modal. Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/ daerah/ swasta ini ditetapkan dengan peraturan daerah. Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlahnya telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal tersebut.

Dengan dilakukannya penambahan penyertaan modal, diharapkan dapat meningkatkan cakupan pelayanan air bersih atau air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Dalam rapat paripurna ini juga disampaikan pendapat panitia khusus (pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun oleh Wakil Ketua Fraksi PKS, Suryanto berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020 mengenai persiapan, upaya, serta misi PDAM Tirta Binangun untuk mengelola sumber mata air agar kebutuhan konsumen terpenuhi.

Adapun hasil pencermatan dan pembahasan panitia khusus yang disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Golkar, Wisnu Prastya berupa pertanyaan, salah satunya permohonan dan penjelasan seperti UU tentang Keuangan Negara. MC Kulon Progo/Dhofin/Retri.