PONOROGO (persepsi.co.id) – PERENCANAAN pembangunan dan pelaksanaannya di Ponorogo pada 2021 dipastikan berlangsung lebih baik. Ini karena setelah berbagai data yang dibutuhkan sebagai pertimbangan telah terbit sebelum tahap perencanaan dilalui. Yaitu dengan telah dirilisnya Ponorogo Dalam Angka (PDA) tahun 2020.
PDA 2020 merangkum berbagai data riil tentang Ponorogo. Mulai dari jumlah penduduk, hasil panen, panjang jalan yang harus dibangun, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, macam-macam layanan dasar dan berbagai data lain yang merupakan hasil survei pada tahun-tahun sebelumnya. Secara resmi, PDA 2020 terbit pada Mei lalu.
Masyarakat Ponorogo saat melintas di depan gedung Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo.
“Perencanaan pembangunan di semua lini di Kabupaten Ponorogo selalu didasarkan pada berbagai data yang ada. Dengan adanya PDA yang terbit lebih cepat seperti saat ini, kita bisa melakukan perencanaan pembangunan dengan lebih baik, didasarkan pada keinginan masyarakat. Pembangunannya akan bersifat partisipatif dan bisa mengakomodir kepentingan masyarakat karena menggunakan data riil yang dikeluarkan oleh BPS,” ungkap Kepala Bappeda-Litbang Kabupaten Ponorogo Sumarno, Senin (10/8/2020).
Dengan adanya data tersebut, terang Sumarno, berbagai program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan lebih tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah. Data ini juga akan membuat masyarakat mengetahui kondisi yang sebenarnya. Sehingga masyarakat bisa berpartisipasi mengusulkan program yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo Sumarno
Sumarno menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada BPS Ponorogo yang pada tahun ini bisa merilis PDA lebih cepat dari biasanya, yaitu sebelum Pemkab Ponorogo melaksanakan tahap perencanaan.
“Biasanya PDA terbit setelah perencanaan berjalan. Saat ini datanya sudah bisa lebih dulu rilis. Ini sangat membantu kita memperkuat perencanaan pembangunan. Perencanaan itu di antaranya adalah pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD – Prioritas Plafon Anggaran Sementara), baik untuk perubahan anggaran tahun berjalan (APBD 2020) maupun yang akan datang (pembentukan APBD 2021) antara Pemkab dan DPRD yang harus digelar pada pekan kedua Agustus,” ulas Sumarno.
Dikatakannya, ada sebuah filosofi yang menyatakan, perencanaan dengan data itu mahal, akan tetapi perencanaan tanpa data akan lebih mahal. Sebab, dengan adanya data, ketepatan sasaran dalam perencanaan akan jauh lebih baik. Sedangkan tanpa data, perencanaan bisa menjadi lebih mahal saat dilaksanakan sebab harus melakukan berbagai revisi karena kekurangan atau kelebihan. (kominfo/dist)