WATES , (Persepsi.co.id)– Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna (Rapur) di Ruang Kresna, Kantor DPRD Kulon Progo, Kamis (13/8/2020).
Rapat ini merupakan rangkaian pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dihadiri Ketua DPRD, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kulon Progo, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, dan 33 dari 40 anggota dari enam Fraksi Partai Politik (Parpol).
Dalam sambutannya, Sutedjo menyatakan setuju terhadap rancangan Nota Kesepakatan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2020.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo yang telah bersama-sama menyelesaikan proses penyusunan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Kabupaten Kulon Progo Anggaran 2020 Tahun Anggaran 2020,” kata Sutedjo
Penandatanganan dilakukan dari Pemkab diwakili Bupati Kulon Progo, Sutedjo dan DPRD Kulon Progo diwakilkan Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati SE dan Wakil Ketua I H Ponimin Budi Hartono SE serta Wakil Ketua II Lajiyo Yok Mulyono.
“Setelah rapat kerja pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020, akhirnya tercapai beberapa kesepakatan, di antaranya menggunakan kemampuan keuangan daerah pada Perubahan APBD 2020 dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ucap Sutedjo dalam sambutannya.
Sementara itu juga, mengalokasikan belanja tidak terduga untuk penanganan bencana alam dan penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan akhir tahun, mengalokasikan belanja Jaminan kesehatan BPJS untuk perangkat Desa, BPJS Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan BPJS Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru, penambahan belanja infrastruktur baik melalui padat karya maupun belanja kegiatan, pertanian, perindustrian dan kelautan mendasar aspirasi masyarakat, penyesuaian Belanja BLUD, dan penambahan penyertaan Modal pada PDAM (reimbursed hibah air minum perkotaan). MC Kulon Progo/Lia/Retri