LABUHANBATU (Persepsi.co.id) – Team Khusu Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), pada Rabu (12/08/2020) sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pelaku adalah SC alias Sangkot (38) warga Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Atas perbuatannya kini Sangkot (38) harus mendekam di penjara.
“Ditetapkan nya sangkot sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Bilah Hulu karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125, BK 3617 YAA, Milik “Prastia” warga Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tingga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat S.IK,MH, melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, Rabu (12/08/2020) sore” menjelaskan kepada awak media, bahwa peristiwa pencurian ini berawal pada hari Selasa (11/08/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Sa’at itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya diteras rumah korban.
“Sekira pukul 19.30 WIB, tiba – tiba korban mendengar suara sepeda motor miliknya hidup, dengan gerak replek korban langsung keluar dari dalam rumah korban, dan korbanpun tidak melihat lagi Sepeda Motor Honda Supra X-125 miliknya, dan telah hilang,” ungkap Kapolsek.
Sadar dirinya menjadi korban pencurian, pelapor akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut dan atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” beber AKP ST Panggabean.
Selanjutnya, pada Rabu (12/08/2020) sekira pukul 09.30 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Purba SH, langsung bergerak menuju lokasi.
“Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Setelah pelaku diamankan, personil Tekab Reskrim Bilah Hulu langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa sepeda motor yang diambil oleh pelaku.
Setelah barang bukti diamankan, akhirnya pelaku pun digiring ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.” jelas Kapolsek.(Rizal)