Polsek Serang Gelar Pengamanan di RS Rujukan COVID-19

SERANG,-Jajaran Polres Serang Polda Banten khususnya Polsek Serang meningkatkan kekuatan pengamanan untuk mengantisipasi tindakan mengambil paksa jenazah yang terpapar Covid-19 di rumah sakit.

Seperti hal nya saat ini,Brigpol ING MARTA dan Brigpol Agustinus Sahat melakukan pengamanan di  RSUD Dr. Drajat Prawiranegara, Selasa (18/08/2020). dimana RS tersebut merupakan rujukan covid-19.

Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto membenarkan pengamanan yang dilakukan personel Polsek Serang. Ia mengatakan ,pihak nya telah melakukan koordinasi yang baik dengan pihak rumah sakit. ” Kita harapkan masyarakat di sini mau patuh, agar tidak terjadi lagi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19,” ujar dia

Dikatakan Kapolsek , ada aturan bagaimana perlakuan terhadap jenazah korban Covid-19. Penangananya harus menggunakan Protokol Kesehatan.

“Ada peraturan di sini, aturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di Pasal 93 ada ancamanya 1 tahun denda Rp 100 juta. Ini kita harapkan masyarakat sadar. Kalau memang itu korbannya korban Covid-19 memang ada aturan di situ. Memang semua perlakuan, penangananya harus menggunakan aturan protokol kesehatan, sekarang tinggal kita mengedukasi masyarakat secara persuasif dan humanis,” ungkapnya

Sebelumnya diketahui, aksi pengambil paksa jenazah almarhum PDP Covid-19 sudah beberapa kali terjadi di rumah sakit rujukan, seperti RS Dadi Kota Makssar serta di RS Labuang Baji. Teranyar, jenazah diduga PDP Covid-19 diambil pihak kelurga dari RS Stella Maris, Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel. Pihak keluarga menilai, almarhumah wafat bukan karena Covid-19, melainkan karena gagal ginjal. /charles)