SERANG- Anggota Polsek Serang Polsek Serang Kota,Polda Banten terbilang sangat konsisten menyampaikan adaptasi kebiasaan baru di tempat keramaian.Seperti di Mall Serang.
Hal itu mengingat Keberadaan Covid-19 yang masih menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat, mengharuskan semua pihak harus menyadari betapa pentingnya menjaga diri dan mewaspadai penyebaran corona ini.
Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto mengatakan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat atau pengunjung menjadi terbiasa melakukan protokol kesehatan di tempat umum.
” Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) tetap dalam protokol kesehatan, gunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak, ini sangat penting dalam rangka menjaga diri kita agar tidak terpapar corona ” Ujar Kapolsek saat ditemui dilokasi, Rabu (26/08/2020)
Ia berharap dengan kegiatan rutin tersebut, kesadaran masyarakat untuk selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam kehidupan bersosial sehari-hari.
“Seperti menggunakan masker dan jaga jarak atau Physical Distancing baik di pusat-pusat perbelanjaan maupun dikeramaian dalam rangka memutus penyebaran wabah virus Covid-19,” tuturnya
Diketahui, provinsi Banten telah membuat Aturan wajib pakai masker di Provinsi Banten tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pergub tersebut telah resmi diterbitkan pada Senin (24/8) dalam rapat yang dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kominfo, Dinas Statistik dan Persandian dan sejumlah perwakilan lain.