PPSDM KEBTKE Selenggarakan Webinar Pemenuhan Regulasi Ketenagalistrikan Untuk Keselamatan

JAKARTA (Persepsi.co.id) – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) mengadakan webinar bertajuk “Pemenuhan Regulasi Ketenagalistrikan Untuk Keselamatan” melalui aplikasi Zoom, dan Live streaming You Tube, dan Face Book PPSDM KEBTKE. Rabu, 26/08/2020.

Adapun, pembicara yang hadir dalam acara tersebut, di antaranya Prahoro Yulijanto Nurtjahyo, PH.d Kepala Badan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Manusia, Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM), Ir. Wanhar, Direktur Teknik Lingkungan Ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan, Agus Yulianto, ST, M.KKK, Widyaiswara PPSDM KEBTKE.

Webinar diikuti melalui Zoom sebanyak 648 orang, peserta terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari perguruan tinggi baik mahasiswa dan dosen, praktisi yang bekerja di pembangkit listrik, juga pengusaha di bidang pembangkit listrik. Selain itu masyarakat umum pun turut menyaksikannya secara live streaming, juga melalui YouTube dan FaceBook PPSDM KEBTKE.

Kepala Badan Pengembangan SDM ESDM yang akrab dipanggil Prahoro menyampaikan, Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) merupakan sebuah kebijakan yang wajib dilaksanakan semua sektor baik itu badan usaha yang bergerak dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tergolong dalam bidang pembangkitan, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan oleh konsumen.

Webinar kali ini sangat tepat bagi kita semua untuk lebih dalam mengetahui kewajiban yang perlu kita laksanakan untuk menciptakan kondisi ketenagalistrikan yang berorentasi pada aspek keselamatan, tuturnya.
Seperti halnya yang kita ketahui bersama baik dalam pemberitaan media, kejadian kebakaran yang disebabkan oleh hubungan pendek / korsleting, merupakan contoh kecil kelalaian dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan. Resiko yang ada masih belum dapat dikendalikan. Oleh sebab itu, kerugian material, finansial maupun “nyawa” merupakan konsekuensi dari lengahnya penerapan K2 tersebut, jelas beliau.
“Harapannya kegiatan webinar ini makin menambah wawasan serta semangat para peserta untuk lebih meningkatkan kesadaran dan partisipasi kita dalam mendukung Program Pemerintah yang sudah tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya dalam upaya penerapan keselamatan ketenagalistrikan.

Sementara itu, Wanhar, Direktur Teknik Lingkungan Ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan menyampaikan berawal dari banyaknya kasus/insiden kebakaran yang masih cukup tinggi, berkisar 608 kejadian di Jakarta antara tahun 2013-2020, penyebab kebakaran disinyalir berasal dari LISTRK.

“Oleh karena itu upaya2 yang dilakukan pemerintah adalah: Sertifikasi Produk pemanfaat dan Peralatan tenaga listrik; sertifikat produk dapat mengacu pada SNI, IEC dan dibuktikan dengan Sertifkat Produk, serta pemberlakuan SNI Wajib, ungkapnya

“Standar Kompetensi tenaga Teknik ketenagalistrikan (SKTTK) dengan tujuan untuk menunjang usaha KTL dalam mewujudkan ketersedaian Tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan; peningkatan kompetensi tenaga Teknik, tertib penyelanggaraan pekerjaan dibidang KTL; untuk menghadapi persaingan dengan tenaga kerja asing, jelasnya

“Sertifikasi Badan Usaha: proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi atas kemampuan usah dibidang jasa penunjang tenaga listrik, untuk Sertifikat laik Operasi (SLO) dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknis yang terakreditasi atau ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan Uji laik operasi. SLO untuk Pembangkit berlaku selama 5 tahun, transmisi 10 tahun, IPTL TT & TM 10 tahun serta IPTL TR 15 tahun. Jika masa berlakunya sdh habis dapat diperpanjang Kembali.

“Penghargaan Subroto bidang K2 serta penejelasan sangsi sesuai UU Nomor 30 tahun 2009 yaitu sangsi adminitrasi (terguran tertulis, pembekuan kegiatan, pencabutan sertfikat), sangsi pidana: bagi yang tidak memenuhi aspke K2 dikenakan pidana penjara selama 10 tahun, denda paling banyak 500 juta, dll, imbuhnya.

“Agus Yulianto, Widyaiswara PPSDM KEBTKE menyampaikan klasifikasi bidang ketenagalistrikan dari Pembangkit, transmisi, disribusi, instalasi pemanfaatan dengan jenis pekerjaan konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pemeliharaan serta pengoperasian.

“Kerugian akibat kecelakaan ketenagalistrikan: dapat berupa kerugian yang terlihat seperti Tower Sutet yang roboh, ganti rugi lahan, dsb, kerugian yang tidak terlihat: terputusnya supply tenaga listrik, berkutangnya hasil produksi akibat dari si korban, hilangnya bisnis dan nama baik, dll, jelasnya.

“Keterkaitan Undang-Undang Ketenagalistrikan dengan Undang-Undang tenaga kerja: adanya upaya pencegahan terhadap kecelakaan kerja dengan memperhatikan faktor-faktor ancaman resiko kecelakaan, kondisi berbahaya, serta hal-hal lain yang dianggap menjadi faktor kecelakan kerja, imbuhnya.

Pada Webinar ini, selain penyampaikan materi, juga telah dilakukan polling serta diskusi, terdapat 3 peserta sebagai penanya terbaik yang telah mendapatkan voecer untuk mengikuti pelatihan di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi yang telah ditawarkan kepada pemenang untuk memilih judul pelatihan yang akan diikuti di PPSDM KEBTKE.

PPSDM KEBTKE berkomitmen dan mendukung, pada zona Integritas untuk menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Melalui “GOOD GOVERNANVE AND CLEAN GOVERNMENT”, ragam upaya peningkatan layanan dilaksanakan di semua lini.

PPSDM KEBTKE siap melayani kebutuhan pengembangan sumber daya manusia bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi.

“PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!
kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF”.

(Sri Asih/Yudhi)