LABUHANBATU (Persepsi.co.id) – Tem Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus 3 orang pria dewasa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (30/08/2020) malam kemarin sekira pukul 22.30 WIB.
Ketiganya berhasil diamankan petugas di dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun 3, Desa Sei Jawi – Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolsek Panai Tengah Iptu Abdon Silalahi SH, melalui Kanit Reskrim Iptu S.Lumban Gaol SH, pada Selasa (01/09/2020) menerangkan kepada awak media, bahwa penangkapan ini berawal saat Tim Tekab Reskrim Polsek Panai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang sedang berpesta dan memakai narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah rumah,” ucap Kanit Reskrim.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menyelidiki dan langsung menggerebek rumah tersebut.” Di dalam rumah, tim menemukan ke 3 orang tersebut sedang menghisap sabu-sabu.
“Tim langsung mengamankan ketiga pelaku bersama barang bukti ,” ungkap Kanit Reskrim.
Adapun ke 3 pelaku yaitu, SO alias Woko (40) warga Dusun 3, Desa Sei Jawi Jawi, kecamatan Panai Hulu. MM alias Tabuk (29) warga Dusun 8 Sei Bunga, Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu. SW alias Jhon (40) warga Dusun 1, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya ke 3 pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolsek Panai Tengah guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.(Rizal)