SERANG,-Untuk mengantisipasi tindakan pengambilan paksa jenazah yang terpapar Covid-19 , Jajaran Polres Serang Polda Banten khususnya Polsek Serang melakukan pengamanan di RSUD dr.Drajat Prawiranegara , Rabu (02/09/2020).
Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto mengatakan, pengamanan pihaknya telah melakukan koordinasi yang baik dengan pihak rumah sakit. ” Pengaman ini kita lakukan untuk berjaga jaga, seperti kejadian Makassar,” kata Kapolsek
Namun Ia meyakini bahwa masyarakat sudah paham untuk aturan bagaimana perlakuan terhadap jenazah korban Covid-19. Penangananya harus menggunakan Protokol Kesehatan.
“Ada peraturan di sini, aturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di Pasal 93 ada ancamanya 1 tahun denda Rp 100 juta. Ini kita harapkan masyarakat sadar. Kalau memang itu korbannya korban Covid-19 memang ada aturan di situ. Memang semua perlakuan, penangananya harus menggunakan aturan protokol kesehatan, sekarang tinggal kita mengedukasi masyarakat secara persuasif dan humanis,” ungkapnya
Selain melakukan pengamanan, Personel juga mengimbau keluarga pasien untuk menerapkan protokol kesehatan. Melaui himbauan tersebut, masyarakat diharapkan semakin paham dengan bahaya Covid-19 dan dapat meningkatkan disiplin pribadi dalam kegiatan sehari-hari.
“Semua kegiatan sosialisasi bertujuan agar pada masa adaptasi kebiasaan ini, Warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. Berharap dan berdoa agar covid 19 ini cepat berlalu, masyarakat tetap sehat,” terang Kompol Hadi Sucipto.