LABUHANBATU (Persepsi.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam hal ini Bupati Labuhanbatu diwakili oleh Sekda kab Labuhanbatu Ir. M.Yusuf Siagian M.MA menyampaikan raperda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Selasa (1/9/2020).
Pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud sebagai bentuk pengaturan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah baik terhadap rencana penganggaran penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah atas implementasi peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dimana ketentuan dimaksud secara efektif diberlakukan pada tahun anggaran 2020 satu yang akan datang, tentu hal ini mengharuskan kita untuk menyikapi aturan dimaksud melalui peraturan daerah yang diajukan kepada dewan yang terhormat Pada sidang kali ini.
Sekda menyebutkan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan merupakan ketentuan yang lebih mengakomodir dan sinkronisasi terhadap ketentuan lain dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ranperda tentang pengelolaan keuangan yang diajukan kali ini memuat berbagai perubahan perubahan yang sangat signifikan terutama postur APBD,” kata Sekda ke pimpinan DPRD
Ia menjelaskan, selama ini struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah dan belanja tidak langsung dan belanja langsung.
“Sedangkan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa APBD tahun 2021 nantinya menggunakan istilah pendapatan transfer dan belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, perubahan komposisi atas postur APBD,” terang Sekda
Perubahan komposisi yang dimaksud tentu disinkronkan dengan peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan pemerintahan daerah atau LKPD setiap tahunnya.
Selain perubahan yang Ia kemukakan diatas pelaksanaan pengelolaan daerah mengalami perubahan, khususnya pengaturan lebih rinci tentang wewenang, tugas pokok dan fungsi setiap para pejabat dalam organisasi perangkat daerah kemudian adanya optimalisasi bagi aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Setelah selesai menyampaikan nota pengantar Sekda kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian M.MA menyerahkan dokumen ranperda tentang pengelolaan keuangan yang diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar untuk dilakukan pembahasan pada sidang lanjutan berikutnya.(Rizal)