APBD Perubahan 2020 Kabupaten Ponorogo Disahkan     

PONOROGO(persepsi.co.id)RAPERDA tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Ponorogo akhirnya disahkan. Penjeasan eksekutif terkait defisit anggaran bila dibanding APBD induk akibat adanya pandemi covid-19 bisa diterima oleh para anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.

Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno usai penandatanganan raperda menjadi perda pada Rapat Paripurna, Rabu (2/9/2020) mengatakan, seluruh fraksi di DPRD Ponorogo bisa mengerti, memahami dan menyepakati rancangan APBD-P yang diajukan oleh Pemkab Ponorogo.

Di dalamnya terdapat defisit sebesar sekitar Rp40 miliar sebagai akibat adanya refokusing anggaran. Juga terkait turunnya transfer DAK dan DAU dari pemerintah pusat.

Wabup Ponorogo Soedjarno saat membacakan Jawaban Eksekutif pada paripurna dengan agenda Pembahasan APBD-P 2020, Rabu (2/9/2020).

Pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo dinilai sudah cukup sehingga rancangan sudah bisa disahkan. Tidak ada perubahan berarti pada angka-angka pendapatan maupun pembiayaan. Yakni terjadi minus 7 persen dari sisi pendapatan dan 7,8 persen dari sisi pembiayaan.

“Dan, kekurangan akibat penurunan pendapatan dari pusat itu bisa tertutupi dari pembiayaan sebesar Rp4 miliar dan dari silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp40 miliar sekian. Jadi neracanya bisa imbang. DPRD sepakat, mengerti, memahami dan akhirnya mengesahkan. Segera akan kita konsultasikan ke tingkat gubernur untuk dievaluasi,” ulas Wabup Soedjarno.

Penjelasan Eksekutif yang dibacakannya juga langsung mendapat respons positif para anggota DPRD. Di antaranya terkait sumber dana dan penggunaan dana penanganan covid-19.

Rapat paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda pembahasan APBD-P dan pengesahan raperda APBD-P 2020, Rabu (2/9/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto mengatakan, Banggar dan TAPD sudah sepakat untuk menuntaskan pembahasan APBD-P. Sehingga waktunya memang cukup lama. Namun, kata Sunarto, keduanya bisa mendapatkan keputusan yang memuaskan.

“Prosesnya bisa dilalui dengan baik. Memang ada defisit, dan kita meminta agar eksekutif bisa membuat terobosan agar kekurangan dana tersebut bisa tertutupi. Ya dengan silpa atau dengan langkah-langkah yang lain,” kata Sunarto.

Sunarto berharap, dengan sudah disahkannya APBD-P 2020 ini, eksekutif, dalam hal ini Pemkab Ponorogo, bisa segera bergerak untuk melaksanakan berbagai rencana kerja dan kegiatan yang dicantumkan dalam APBD-P ini.

“Laksanakan dengan baik dengan keterbatasan anggaran yang ada,” pungkas Sunarto. (kominfo/dist/Devi)