Diduga Oknum ASN UPT Pendidikan Sumut Melakukan Perselingkuhan dan Perjinahan

 

LABUHANBATU (Persepsi.co.id) – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) UPT Pendidikan Wilayah Provinsi Sumatera Utara cabang Labuhanbatu yang berinisial APR (45) diduga melakukan perselingkuhan dan perjinahan dengan wanita idaman lain di salah satu perumahan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tepatnya di samping Brastagi Supermarket. Minggu (30/08/2020) pagi.

Istri sah secara negara dan agama oknum ASN yang berinisial APR (45) tersebut, yaitu HM (46) pada Kamis (03/09/2020) menjelaskan kepada awak media, bahwa suaminya bertugas sebagai ASN yang menjabat sebagai kasi di UPT pendidikan provinsi sumatera utara, dan dia juga mengatakan bahwa suaminya jarang pulang, bahkan sudah dua minggu ini suami saya tak pulang kerumah. Dan suami saya selalu beralasan untuk menemani salah satu Balon Bupati Di Labura untuk kampanye,” ucap HM.

“Lanjut HM (46), saya juga pernah memergoki suami saya APR (45) sedang berduaan dengan EC di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Perumahan DL, Kecamatan Rantau Selatan. Sa’at itu juga saya bertanya kepada mereka berdua, apakah kalian sudah menikah, lalu suami saya dan juga EC wanita yang sedang bersamanya mengatakan,” tidak, kami tidak menikah, kami hanya teman.

Lalu HM (46) mengatakan kepada media, saya jadi semakin heran kok bisa mereka tinggal serumah.?? disamping itu saya diancamnya lagi bang sama mereka berdua, kolo saya ribut di situ, mereka akan melaporkan saya ke Polisi,” imbuh HM.

Guna memastikan hak jawab dari APR (45) awak media pun mengunjungi UPT Dinas Pendidikan Wilayah Sumatera Utara cabang Labuhanbatu di Jalan Rantau Lama, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (03/09/2020) namun hanya bertemu security.

“Secara terpisah Pejabat Kantor Dinas Pendidikan Wilayah Provinsi Sumatera Utara berinisial LM ketika di konfirmasi oleh awak media melalui telpon, pada Kamis (03/09/2020) mengatakan,” kami tidak pernah mentolerir ASN lingkungan kami yang melanggar UU PNS, karena menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” ungkapnya.

Lanjut LM, berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh dan tidak memihak pada kepentingan orang-orang, Apalagi perjinahan bg, hehehe… Kita tidak mau ada manusia seperti itu di jajaran kita,” sebut LM.

Secara terpisah APR (45) ketika dikonfirmasi awak media terkait dugaan perselingkuhan dan perjinahan yang di sangkakan oleh istri sah nya yang berinisial HM (46), pada Jum’at (04/09/2020) malam,” APR (45) mengatakan itu semua fitnah, dan mengancam akan mengambil upaya hukum atas pemberitaannya,” jelas APR.

Demikian sa’at di konfirmasi Awak media ketua ormas Sukian, yang diduga tempat APR (45) berorganisasi, membenarkan jika APR (45) adalah salah satu pengurus Di Organisasi nya di Labuhanbatu, namun terkait informasi tentang kejadian ini, dirinya belum mendapat kabar, atau belum mengetahui.(Rizal)