SRAGEN (Persepsi.co.id)- Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penegakan hukum terkait protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) dalam rangka mensukeskan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sragen.
Rakor yang dipimpin Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno bersama jajaran Forkopimda, KPU Sragen, Bawaslu Sragen dan juga diikuti oleh stakeholder terkait tersebut digelar di Aula Sukowati Setda Sragen, Kamis (17/9/2020).
Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno menyampaikan rakor tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut PERBAWASLU No. 4 tahun 2020 dan PKPU No.10 tahun 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat Pilkada.
Dalam kesempatannya, Wabup Dedy juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi bersama dalam mensukseskan Pilkada 2020 di masa pandemi covid-19 dengan Protokol kesehatan mulai dari tahapan – tahapan Pilkada hingga saat pencoblosan dapat berjalan aman dan lancar.
“Kita ingin Pilkada ini sukses dengan tidak mengurangi (penerapan) protokol kesehatan. Melalui rapat koordinasi ini bisa memberikan keyakinan bahwa penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen dapat terselenggara dengan aman dan nyaman terutama saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” terang Wabup.
Menurut Wabup, penyelenggaraan pilkada mulai dari kampanye, pemungutan suara di TPS hingga penghitungan suara dikatakannya bisa berpotensi penyebaran covid-19 bahkan menjadi kluster.
“Saat kampanye misalnya, penerapan itu dilakukan saat pertemuan atau rapat umum. Dimana bila pertemuan dilakukan di ruang tertutup, maksimal yang hadir dibatasi 50 orang dan di ruang terbuka dibatasi maksimal 100 orang namun tetap menggunakan jarak duduk. Tapi tetap diutamakan digelar secara daring,” kata Wabup.
Oleh karena itu, Wabup memastikan protokol kesehatan akan dilaksanakan ketat untuk menjamin penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 aman dari covid-19. Protokol kesehatan dirancang untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam pemilu.
“Nanti setiap pemilih yang ingin mencoblos wajib memakai masker, lalu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan diminta cuci tangan lebih dahulu di TPS masing-masing. Dan oleh KPU nanti juga disediakan sarung tangan plastik sekali pakai untuk digunakan pada saat mencoblos surat suara menggunakan paku,” paparnya.
“Sarung tangan ini penting karena dulu paku yang digunakan saat Pemilu biasanya dipakai banyak orang. Sehingga sarung tangan ini sebagai alat untuk mencegah penyebaran covid-19,” lanjutnya.
Sementara pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius, diminta untuk mencoblos pada bilik khusus yang telah disediakan oleh KPU yang lokasinya ada di sekitar TPS. Hal itu dimaksudkan agar tidak bercampur dengan pemilih lain.
Namun bagi pemilih yang sudah terkonfirmasi positif covid-19, ada prosedurnya sendiri.
“Mereka yang sudah terkonfirmasi positif, tidak perlu datang ke TPS, karena nanti ada tim petugasnya yang mendatangi dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” ujar Wabup.
Setelah itu, pemilih juga tidak lagi mencelupkan jari ke tinta, namun hanya diteteskan dengan cotton bud sekali pakai.
“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu takut atau khawatir untuk datang dan menyalurkan hak pilihnya,” harapnya.
Wabup Dedy mentargetkan kepesertaan dari pemilih Pilkada Sragen tahun 2020 bisa sebanyak mencapai 77,5%.
“Jadi ini tugas penting bagi KPU dan Bawaslu. Saya percaya bahwa target ini akan mampu menstimulasi energi dan potensi semua stakeholder yang ada. Maka penting bagi KPU dan BAWASLU melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat dan bisa meyakinkan mereka aman datang ke TPS tanpa takut tertular dari covid-19,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya mengatakan, pada rakor tersebut mereka memaparkan tahapan-tahapan yang memiliki potensi terjadi kerumunan dan penyebaran Covid 19. Tahapan terdekat adalah penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut serta dilanjutkan kampanye.
Selain itu, yang perlu diwaspadai adalah proses distribusi logistik yang juga memiliki potensi kerumunan, mulai dari saat pencetakan hingga penyimpanan dan saat penyortiran surat suara.
Hal-hal seperti ini perlua diantisipasi oleh KPU dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami sudah mengantisipasi semua proses yang menimbulkan tahapan-tahapan yang berpotensi kerumunan. Protokol kesehatan harus diterapkan, agar semuanya aman di masa pandemi seperti sekarang ini,” tutup Budhi. (MY_DISKOMINFO/zlhn)