SRAGEN (persepsi.co.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen telah menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen dalam Pilkada Serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sragen Minarso pada hari Rabu, 23 September 2020, di Aula Kantor KPU Sragen.
Surat ketetapan diserahkan secara langsung oleh Ketua KPU Sragen kepada penghubung pasangan calon Yuni-Suroto dan perwakilan Bawaslu Sragen.
Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno hanya ada satu paslon yang ditetapkan, karena dinyatakan memenuhi syarat sehingga ditetapkan sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2020.
“Satu pasangan calon tunggal tersebut adalah Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto (Yuni-Suroto) sebagai pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) dalam Pilkada Sragen 2020,” terangnya.
“Penetapan pasangan cabup – cawabup Yuni-Suroto sebagai calon tunggal dilakukan lima komisioner KPU dalam rapat pleno di Kantor KPU Sragen pada pukul 08.05 WIB,” lanjut Minarso.
Rapat pleno internal tersebut dilakukan KPU setelah melewati proses verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang dilakukan setelah perpanjangan pendaftaran cabup-cawabup ditutup pada Minggu (13/9/2020) lalu.
Dikatakannya, setelah tahap penetapan pasangan calon dalam Pilkada dilalui, sehari setelahnya pada Kamis nanti (24/9) akan dilakukan tahapan pengundian tata letak.
Lebih lanjut, Minarso juga menjelaskan pada tahap pengundian, tidak menggunakan nomor urut. Pengundian itu nanti hanya untuk menentukan letak atau posisi gambar dari pasangan calon.
“Karena hanya ada calon tunggal di Pilkada Sragen, maka tak ada pengundian nomor urut, melainkan tata letak gambar pada surat suara. Pengundian tata letak menentukan letak gambar pasangan cabup-cawabup yang sudah ditetapkan dan kotak kosong. Jika pasangan Yuni-Suroto ada di sebelah kanan misalnya, maka di sebelah kiri hanya kotak yang di dalamnya kosong tanpa gambar apa pun,” imbuhnya
Pelaksanaan pengundian tata letak gambar surat suara, dikatakan Minarso dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk pembatasan jumlah peserta dalam ruangan. (MY_DISKOMINFO/zlhn)