OKI,( Persepsi.co.id) – Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan menindak pelaku pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada hari selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekira jam 02.00 Wib di Desa Bandar Jaya jalur 25 blok B Kecamatan Air Sungihan Kabupaten OKI.
Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Air Sugihan Iptu Sutioso, SH. MH.
Mengatakan. “Benar pada hari selasa, tanggal 06 Oktober 2020 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekira jam 02.00 Wib dirumah milik korban H. Sobirin. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 9.000.000.- (Sembilan Juta Rupiah).
“Kami mendapat laporan dari Kepala Desa Bandar Jaya A. Mukminin. Sekira Jam 12.30 Wib yang menghubungi Kanit Patroli dan Kanit Intel beserta Anggota Polsek Air Sugihan melalui Via Telpon seluler, melaporkan jika dirumah salah seorang warganya berinisial H. Sobirin telah terjadi tindak pencurian.
“Personil kita langsung melaksanakan Patroli di Desa Bandar Jaya jalur 25. Setelah mendapat informasi dari Kades Bandar Jaya diduga pelaku berinisial YUDI sedang berada disebuah rumah dijalur 25 tersebut.
“Setelah mendapat informasi Kanit Patroli beserta anggota bergegas meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP pelaku sudah diamuk masa Kanit Patroli dan Anggota langsung melerai masa serta mengamankan pelaku dari amukan masa.
Lanjutnya “Kanit Patroli dan Anggota membawa pelaku ke Puskesmas untuk di obati dan diperiksa secara medis, setelah itu pelaku dibawa ke Kantor Polsek Air Sungihan untuk di Introgasi.
“Setelah di introgasi, pelaku mengakui dia yang telah mencuri sepeda motor Honda Bear warna putih yang terparkir disamping rumah milik korban H. Sobirin. “Tutupnya.