Serang (Persepsi.co.id)- Jelang Pilkada serentak tahun 2020, Asosiasi Pemeritah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang menggelar diskusi publik dengan tajuk “Mewujudkan Netralitas APDESI pada Pilkada Kabupaten Serang tahun 2020, yang Jujur, Adil dan Sehat ditengah Pandemi Covid-19.
Ketua APDESI Kabupaten Serang, M Santibi menegaskan, para Kepala Desa (Kades) agar tetap netral dalam perhelatan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan digelar secara serentak di 270 daerah tersebar di 9 provinsi.
“Setiap Kepala Desa (Kades) sekarang di lindungi oleh undang-undang. Jadi tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon,” tegas Santibi kepada awak media di sela-sela kegiatan, di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis, 8 Oktober 2020.
Larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk Pilkada , lanjut Santibi, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Larangannya tidak boleh ikut berkampanye kepada salah satu pihak, harus netral. Kan sudah ada aturannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto menegaskan, para Kepala Desa harus netral, dan jika ditemukan maka berhadapannya dengan Bawaslu.
“Harus netral, dan sudah pasti netral karena aturannya sudah ada. Kalau ada yang melanggar nanti urusannya dengan Bawaslu,” tegasnya.