PONOROGO(persepsi.co.id)- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Soedjarno yakin langkah DPRD Ponorogo yang mengusung lima rapeda inisiatif akan membawa manfaat bagi masyarakat. Sebab, kelima sektor yang segera dibuat perdanya adalah sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Hal ini disampaikan Plt Bupati Soedjarno usai Rapat Paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda Penyampaian Atas Usul 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, kelima sektor ini adalah sektor yang menjadi perhatian Pemkab Ponorogo namun belum ada regulasinya untuk setingkat kabupaten. Kelima sektor tersebut adalah terkait dengan desa wisata, buruh migran Indonesia asal Ponorogo, fasilitasi penyenggaraan madrasah diniyah informal, persampahan dan sumber air tanah.
Moh Erkamni, salah satu anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, saat melakukan penyempaian usul raperda inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda Penyampaian Atas Usul 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Senin (19/10/2020).
“Saya sangat setuju karena memang kita dari eksekutif ini membutuhkan regulasi itu. Kita berterima kasih kepada DPRD atas usulan inisiatif ini. Ini tentu akan bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya soal regulasi tentang buruh migran. Kita ini perlu arahan agar bisa melindungi dan mengarahkan para BMI dan nantinya sukses lalu tidak kembali ke luar negeri,” ungkap Plt. Bupati Soedjarno.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto menambahkan, kelima raperda inisiatif ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang masuk kepada para anggota dewan. Aspirasi tersebut menyatakan adanya harapan ada payung hukum yang jelas tentang hal-hal yang menjadi raperda inisiatif.
Moh Erkamni, salah satu anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, saat menyerahkan naskah usulan raperda inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda Penyampaian Atas Usul 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Senin (19/10/2020).
Usulan raperda tentang sumber air tanah ini dilatarbelakangi maraknya sumur sibel yang memunculkan banyak persoalan, termasuk konflik sosial.
Tentang BMI, Pemkab Ponorogo dan DPRD kesulitan melakukan advokasi atas BMI dari Ponorogo karena tidak ada regulasinya. Soal persampahan juga masih perlu ditertibkan pengelolaannya.
Untuk fasilitasi madrasah diniyah belum mendapat perhatian maksimal. Sedangkan soal desa wisata juga perlu diatur agar lebih tertib dan mudah dalam pengelolaan dan saat harus melakukan kerja sama.
“Banyak aspirasi yang masuk yang menyatakan mereka butuh payung hukum yang jelas dan konkret. Maka kita lakukan pembahasan dan kita susun raperda itu. Sekarang sudah mulai dibahas. Kita menunggu jawaban dari eksekutif. Bila mendukung maka akan ditindaklanjuti ke masing-masing komisi. Saya yakin, tahun ini raperda-raperda tersebut sudah bisa kita sahkan,” kata Sunarto. (kominfo/dist/Devi)