SERANG,(persepsi.co.id) – Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang H. Didin Haryono melakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada komponen Muspika Serang.
Komponen Muspika Serang tersebut terdiri dari perwakilan Danramil Serang, Polsek Serang, Kecamatan Serang, Kelurahan Lontar Baru dan Kelurahan Kota Baru. Selasa, (20/10/2020).
Saat ditemui, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang H. Didin Haryono mengharapkan komponen muspika ini dapat menyampaikan informasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal pada wilayah binaannya masing-masing.
“Hari ini kami dari BPJAMSOSTEK Cabang Serang mensosialisasikan program kami kepada Muspika Serang, dimana dengan adanya kegiatan ini diharapkan komponen Muspika Serang ini bisa memberikan informasi terkait manfaat BPJAMSOSTEK kepada masyarakat. Apalagi kita ketahui bersama bahwa Muspika lah yang mengetahui kondisi masyarakatnya, dengan adanya Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan lebih mudah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
H. Didin Haryono menambahkan bahwa program BPJAMSOSTEK sangat bermanfaat bagi pekerja.
“Program ini sangat bermanfaat, karena Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjaga kesejahteraan para pekerja rentan ini, apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Hal dikarenakan para pekerja informal jika mengalami risiko tersebut akan langsung berhenti kegiatan ekonominya,” tambahnya.
Masih kata H. Didin Haryono, “Dan syarat pekerja informal untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan adalah fotocopy KTP, umur maksimal 59 tahun, dan mempunyai pekerjaan atau kegiatan usaha. Dan Biaya per bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja informal adalah Rp 16.800. dan pembayarannya bisa melalui Bank pemerintah,” ungkapnya.
Dan melalui kegiatan ini, H. Didin Haryono mengajak Muspika Serang untuk bekerjasama dalam membantu menyampaikan program Pemerintah kepada masyarakat.
“Saya sangat berharap kepada teman-teman di Muspika Serang ini bisa berkerjasama dengan kami dalam membantu pemerintah untuk menyampaikan programnya kepada masyarakat, karena melalui program BPJAMSOSTEK ini dapat menjaga kesejahteraan masyarakat yang sebagai pekerja informal,” ucapnya.
Sebagai informasi, BPJAMSOSTEK Serang selama periode Januari sd September 2020 telah membayar klaim sebanyak Rp 344 M untuk Jaminan Hari tua, Rp 26 M untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Rp 18 M untuk Jaminan Kematian, dan Rp 8 M untuk Jaminan Pensiun.