SERANG, (Persepsi.co.id)- Untuk memeriahkan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2020, Panitia Hantaru di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten menyelenggarakan webinar Jum’at (16/10/2020).
Dimana webinar tersebut dengan isu terkini yaitu “Pengecekan Elektronik Mendorong Percepatan dan Peningkatan Kualitas dan Validitas Data Digital Pertanahan”.
Pada webinar kali ini yang dibahas adalah bagaimana pengecekan elektronik yang mampu mendorong peningkatan kualitas dan validitas data digital pertanahan. Acara ini diikuti oleh internal Pejabat Struktural beserta seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten.
.
Isu ini diangkat menjadi tema webinar dengan Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi Institusi Pengelola Pertanahan dan Tata Ruang Berstandar Dunia dengan salah satu _strategic goals_ nya yaitu Terbentuknya Kantor Layanan Modern dengan Memberikan Produk dan Layanan Pertanahan Secara Elektronik yang tentunya diperlukan pemahaman upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data digital pertanahan.
.
Kegiatan webinar ini diselenggarakan melalui _video conference_ dari Ruang Podcast Kafe Baduy Kanwil BPN Provinsi Banten dan masing-masing kantor pertanahan.
Acara ini diisi oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten (Kakanwil) Andi Tenri Abeng sebagai _Keynote Speaker_ , Pembicara Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Himsar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Teguh Wieyana, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Sri Pranoto, Plt. Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Diah Dzihrina dan Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Maprukhi serta pembahas yaitu Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Mujahidin Ma’ruf dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Nugraha dan sambutan dari Tenaga Profesional Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANAS RI) yang juga Purnabakti Deputi Pendaftaran Tanah BPN RI Kurdinanto Sarah.
“Dengan webinar ini kita bisa menyampaikan dan bertukar informasi, berdiskusi dan mencapai suatu kesepahaman terhadap sesuatu hal yang kita bicarakan,” ujar Kakanwil BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng saat memberikan sambutannya.
.
Dalam webinar tema yang diangkat bukan peningkatan kualitas dan validitas data digital baru kemudian pengecekan elektronik, tapi dengan pemikiran anti _mainstream_ , “Pengecekan elektronik bisa mempercepat tersedianya data elektronik yang valid, data elektronik yang valid bisa kita dapatkan dengan cepat jika menggunakan pengecekan elektronik,” ujarnya lagi.
.
Selain itu Kakanwil BPN Provinsi Banten menyoroti disiplin penggunaan hak login Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada mitra kerja BPN, “Jika ada PPAT memberikan hak login ke orang lain, agar MPPD mengirim nama-nama PPAT itu ke MPPW, kita akan berikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
.
Dalam pemaparan Keynote Speaker, Pembicara dan Pembahas disimpulkan beberapa poin yaitu sebagai berikut:
.
Pertama, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik yang merupakan peraturan yang menggantikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017 ini, kantor pertanahan (kantah) wajib memvalidasi data sebelum pengecekan dengan lakukan pemeriksaan kesesuaian data fisik dan data yuridis dengan data elektronik pada pangkalan data, jika tersedia maka akan dilakukan pengecekan elektronik, jika tersedia namun ada ketidaksesuaian data antara sertipikat dengan pangkalan data maka pemohon dapat meminta klarifikasi secara elektronik dengan mengirimkan pesan kepada petugas atau menghubungi kantah untuk dilakukan perbaikan kesesuaian data oleh petugas dan jika belum tersedia permohonan dilakukan secara manual.
.
Kedua, diperlukan sinkronisasi antara PPAT dan kantah yaitu PPAT harus memastikan akun mitra kerja sudah terverifikasi karena pengecekan saat ini hanya dapat dilakukan oleh mitra kerja BPN dan kantah harus lakukan validasi data pertanahan.
.
Ketiga, diperlukan pembentukan dan penguatan Tim Validasi yang bertugas untuk menindaklanjuti data pertanahan yang berupa data spasial dan data tekstual, buku tanah, surat ukur dan atau persilnya yang belum sesuai.
.
Keempat, penguatan Tim Validasi data pertanahan dengan menambah Sumber Daya Manusia (SDM) perlu dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 masing-masing kantor pertanahan. (IDA/AND/ATA)
.