WH. Sesalkan Kerumunan Di Gedung Cisadane Terkait BPUM Yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan

SERANG, (persepsi.co.id) – Kerumunan di Gedung Cisadane, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberikan catatan khusus untuk  pendaftaran Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tak terapkan protokol kesehatan. Jalan KS Tubun Nomor 1 Karawaci, Kota Tangerang, Senin (19/10/2020).

BPUM merupakan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. “Sebagai gubernur dan Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten, saya menyesalkan penyaluran Bantuan Presiden kepada masyarakat UMKM sebesar Rp2,4 juta tanpa protokol kesehatan,” ujar WH dalam keterangan tertulisnya.

WH melanjutkan, “Tanpa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Saya ingatkan kepada walikota dan segenap gugus tugas, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Saya kira menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol kesehatan,” imbuhnya.

Diingatkannya, perkembangan Covid-19 tidak akan berhasil ketika tidak ada koordinasi satu sama lain. Antara pusat dengan daerah dan antarlembaga termasuk di dalamnya kesadaran dari masyarakat.

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena di Tengerang telah muncul klaster-klaster baru. Kepada bupati dan walikota, saya minta meningkatkan upaya-upaya dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19. Sudah terjadi pergeseran zonasi Covid-19. Sekarang Zona Merah berada di wilayah Tangerang Raya,” pungkasnya.

Sebagai infomasi, pada minggu pertama di Oktober 2020 di Provinsi Banten sempat terjadi pergeseran Zona Merah. Wilayah Tangerang Raya yang berstatus Zona Merah sejak penetapan KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19 Provinsi Banten, statusnya sempat turun ke Zona Orange pada 4 Oktober hingga 11 Oktober 2020.

Namun demikian, pada saat status wilayah Tangerang Raya turun menjadi Zona Orange, status Kota Cilegon naik menjadi Zona merah pada 4 Oktober 2020. Besoknya, 5 Oktober 2020 status Kabupaten Serang naik menjadi Zona Merah.

Tidak berlangsung lama, pada 11 Oktober 2020, status Kota Cilegon dan Kabupaten Serang turun menjadi Zona Orange. Sebaliknya, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan statusnya kembali naik menjadi Zona Merah.(Sri Ratu Dewi )

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler