Pelaku Judi Tebak Angka Dengan BB Rp.2.800.000,- Diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

 

LABURA (Persepsi.co.id) – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh IPDA Eko Sanjaya, SH berhasil mengamankan pelaku perjudian dengan inisial JHS (31) dari Jl.Stasiun Kereta Api, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Jum’at (23/10/2020) sekira pukul 22.10 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,MH melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH.MH menyampaikan kepada wartawan Sabtu (24/10/2020) bahwa penangkapan terhadap pelaku perjudian inisial JHS (31) warga Lingkungan Parluasan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhaanbatu Utara ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat pada Jumat (23/10/2020) sekira pukul 21.30 WIB kepada Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya SH.

Berdasarkan informasi yang meyebutkan bahwa di Jalan Stasiun Kereta Api Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, ada orang yang sedang menulis tebak angka jenis Judi Kim/Hongkong dengan menggunakan HP, tim unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya langsung bergerak Kelokasi, setibanya di lokasi tim melakukan pengamatan dan melihat orang dengan ciri ciri yang di informasikan,” sebut Kapolsek.

Tidak hanya sampai disitu lanjut AKP Sahrial Sirait, tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 Unit handphone Oppo Reno berisikan tebakan angka – angka, uang tunai Rp 2.800.000 dan 1unit Sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam BK 5113 JAK,” jelas Kapolsek Kualuh Hulu.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti telah kita amankan ke Mapolsek Kualuh Hulu, dan tersangka kita tahan,” tegas AKP Sahrial Sirait.(Rizal)