Bersama Dit Narkoba Poldasu, Polres Labuhanbatu  Gagalkan Peredaran Sabu Antar Provinsi

 

LABUHANBATU (Persepsi.co.id) – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Reskrim AKP Parikesit dan Kanit 2 Subdit 1 Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kompol Deddi Junaidi Harahap, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, hasil kordinasi Direktur Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu, di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu, Minggu (25/10/2020).

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,MH melalui pesan Whatsap APP menyampaikan kepada awak media, berdasarkan informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut Oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap 4 orang pelaku tindak pidana Narkotika.

 

Menurut Kapolres ke Empat (4) pelaku diamanakan di Jalinsum Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dengan masing – masing inisial MM (35) warga jalan Tengku muda lamkuta, Desa Utenbai, Kecamatan bandar sakti, Kota Loksumawe, Provinsi Aceh, yang berinisial S (33) warga dusun 12 Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

 

Dari kedua tersangka ini berhasil disita 1 unit mobil innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu,” jelas Kapolres.

 

Kapolres juga melanjutkan bahwa dari informasi kedua tersangka bahwa temannya sudah melintas duluan dengan mengendarai 1 unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q sehingga informasi tersebut diteruskan kepadanya.

“Selanjutnya saya memerintahkan personil piket fungsi yang dipimpin masing – masing para Kasat yaitu Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan dan sekira pukul 15.30 WIB oleh personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tepat nya di jalan umum di depan Hotel Garuda,” jelas AKBP Deni Kurniawan.

Selanjutnya Tim mengamankan dua orang dari dalam mobil inisial M (45) warga Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, dan S alias Adi (23) warga Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Dari keduanya disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 4.270 Gram, 1 buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q, 2 buah dompet dan 3 unit handphone,” jelas Kapolres.

Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada Sabtu (24/10/2020) dari daerah Peurlak NAD yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp.10.000.000.

Untuk ke Empat (4) tersangka, kini mereka telah dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Deni Kurniawan.(Rizal)