Guna Mencengah Penularan Covid – 19, Tempat Wisata Di Lebak Ditutup Saat Libur Panjang

Lebak, (persepsi.co.id) – Iti Octavia Jayabaya, bupati Lebak menyatakan menutup seluruh lokasi tujuan wisata saat liburan panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 guna mencegah penularan COVID-19.

“Penutupan lokasi tujuan wisata di Kabupaten Lebak mulai tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020,” katanya di Lebak, Sabtu/24/10/20

Ia menegaskan lokasi tujuan wisata tersebut dipastikan akan banyak dikunjungi wisatawan sehingga terjadi kerumunan dan berpotensi meningkatnya jumlah kasus COVID-19.

Selama ini, kata dia, pemerintah daerah bekerja keras guna mengendalikan penularan virus corona jenis baru penyebab COVID-19 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam perda itu disebutkan adanya pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha RP25 juta.

Penutupan ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 19 November 2020.

“Saya kira penutupan wisata itu sesuai keputusan Pemprov Banten melalui perpanjangan PSBB,” katanya.

Bupati menyebutkan, lokasi wisata saat liburan panjang yang ditutup itu di antaranya Pantai Sawarna dan kawasan adat masyarakat Baduy.

Ia mengatakan bahwa kedua lokasi wisata tersebut sudah mendunia dan menjadikan kebanggaan masyarakat Kabupaten Lebak dan Banten.

“Kami menutup lokasi wisata itu guna mencegah penularan COVID-19, karena liburan panjang dipastikan akan banyak kerumunan,” ungkapnya. (Binter)