SERANG (Persepsi.co.id)- Dalam rangka menciptakan harkamtibmas dan menekan penyebaran Covid-19, Jajaran Polres Serang menggelar Operasi Cipta Kondisi di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polres Serang, Sabtu (24/10/2020) malam.
Operasi Cipta Kondisi yang digelar Pukul 22.00 WIB malam tadi langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres Serang Kompol Feby Harianto, S.I.K, beserta melibatkan seluruh satuan Jajaran Polres Serang.
“Malam ini kita laksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, dengan sasaran, Tempat Hiburan Malam (THM) dan lokasi yang mengundang keramaian atau perkumpulan massa,” terang Kabag Ops Polres Serang Kompol Feby Harianto saat ditemui di lokasi.
Sementara, lanjut Feby, untuk lokasi tempat hiburan malam yang dilakukan pengecekan yakni, Resto Live Scorpion yang berlokasi Jl. Raya Serang – Jakarta Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, dan petugas berhasil mengamankan 17 (tujuh belas) botol miras jenis Bir hitam/putih.
Tidak tertibnya pihak Pengelola Tempat Hiburan Malam dalam menerapkan himbauan pemerintah tentang protokol kesehatan, berdasarkan pantauan lapangan tidak adanya aturan jaga jarak, tempat cuci tangan, dan pemakaian masker.
Feby menambahkan, miras hasil operasi telah diamankan di gudang barang bukti Polres Serang, Yang terpenting adalah himbauan tentang penerapan protokol kesehatan. Kita sudah memberi tenguran keras kepada pihak pengelola agar lebih menyiapkan prasarana penunjang protokol kesehatan, seperti menyiapkan alat cek suhu, alat cuci tangan, dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker.
“Kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan Jajaran Polres Serang, malam ini dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta pendisiplinan protokol kesehatan, guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Serang,” tutup Kabag Ops Polres Serang Kompol Feby Harianto (Binter)