Diskomimfoarpus Kota Cimahi Targetkan Menara Telelomunikasi Sumbang PAD

KOTA-CIMAHI ( persepsi.co.id )- Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi menargetkan menara telelomunikasi di Kota Cimahi bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 38 juta tahun ini.

 

Kepala Diskominfoarpus Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengatakan, menara telelomunikasi atau tower baru dipungut retribusinya tahun ini setelah masuk dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perwal Nomor 42 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

 

“Tahun ini mulai dipungut retribusinya karena sudah ada Perwal-nya,” kata Ronny, Selasa (27/10/2020).

 

Dikatakan Ronny, tahun ini pihaknya sudah menentukan target PAD yang bisa didapat dari sektor retribusi tower. Targetnya sekitar Rp 38 juta. Potensi towernya baru 47 titik yang terdata memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

“Tower ini jadi salah salah sumber pendapatan baru. Dengan cara ini juga kita bisa mengendalikan tower di Kota Cimahi,” jelas Ronny.

Berdasakan pantauan, terang Ronny, sebetulnya tower di Kota Cimahi kemungkinan ada lebih dari 47 titik seperti yang terdata izinnya oleh DPMPTSP Kota Cimahi. Agar semua tower bisa dipungut retribusinya, pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait gencar melakukan pendataan dan pemeriksaan.

“Pemeriksaan ini sekaligus sebagai ajang inventarisir jumlah menara telekomunikasi yang ada di Kota Cimahi. Kita lakukan secara bertahap, dan sekarang fokus untuk menara telekomunikasi yang berizin dulu,” bebernya.

Kemudian, pihaknya juga akan mendata menara telekomunikasi yang sudah berdiri namun belum memiliki izin atau perizinannya belum lengkap. Bagi yang belum berizin, pihaknya akan mendorong agar segera dirampungkan perizinannya.

Pemeriksaan meliputi identitas, izin dan struktur bangunan menara. Pemeriksaan identitas antara lain nama pemilik, penanggung jawab, lokasi, tinggi menara, nama site, ID site, koordinat dan tanggal dibangunnya menara. Semua ketentuan tersebut tercantum dalam padal 2 dan 3 dalam perwal ini.

“Jadi kita invenatiris dulu. Kalau belum berizin. Kita dorong karena ada yang beberapa tahun belum beres, belum dilengkapi. Tapi terkait KKOP harus provider yang menyesaikannya,” papar Ronny.

Dirinya berharap pendataan dan pemeriksaan menara telekomunikasi di Kota Cimahi berjalan lancar sehingga proses retribusi bisa tercapai sesuai target. “Meski baru akan dipungut tahun ini, kita upayakan targetnya tercapai untuk PAD,” tandasnya.