SERANG, (persepsi.co.id) – Sekretaris Desa (Sekdes) Satibi selalu mengingatkan dan mengajak masyarakat Desa Cisait agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid – 19 di berbagai kesempatan hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Seperti yang dilakukanya pada saat pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus kelengkapan administrasi terkait Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang penyalurannya melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, di Kantor Desa Cisait, Jum’at (23/10/2020).
“Yang Sekarang sedang diurus masyarakat adalah untuk pendaftaran tahap kedua Program BPUM sampai tanggal 13 November nanti dan setiap kegiatan pelayanan di Desa Cisait, saya selalu ingatkan dan anjurkan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan, seperti selalu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” kata Satibi.
Satibi menambahkan, perlunya dikedepankan protokol kesehatan Covid – 19 ialah sebagai upaya kita untuk mensosialisasikan program pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Desa Cisait.
“Harapannya, setelah kita terus mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 jumlah yang terpapar Covid – 19 dapat di tekan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, BPUM berpedoman pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tanggal 12 Agustus tentang Pedoman umum penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung pemulihan perekonomian nasional serta penguatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19.(Sri Ratu Dewi )