Pemprov Banten Ajukan Raperda Untuk Pencegahan Dan Penanganan Covid-19

Serang , (persepsi.co.id) – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membacakan sambutan Gubernur banten dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, “Adanya pandemi Covid-19, mendorong perubahan rencana program pembangunan di Pemerintahan Provinsi Banten dialihkan untuk penanganan penyebaran Covid-19 melalui beberapa kali refocusing anggaran,” ungkapnya, Kota Serang (Selasa, 3/11/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Nawa Said Dimyati dihadiri pula oleh Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, para kepala OPD, serta para tamu undangan..

“Sebagaimana diketahui bersama,sejak tanggal 31 Maret 2020, Bapak Presiden Joko Widodo menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 atau Covid-19,” ungkap Wagub.

Masih menurut Wagub, pada awalnya penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Banten baru di wilayah Tangerang. Yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Namun saat ini, penyebaran Covid-19 sudah merata keseluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten. Dimana wilayah utara masuk zona merah, sedangkan wilayah selatan adalah zona orange.

“Syukur Alhamdulillah, saat ini, berdasarkan data satuan tugas, per 2 November 2020, seluruh kabupaten/kota menjadi zona orange,” ujarnya.

Dijelaskan Wagub, dalam tujuh bulan terakhir ini semua pihak beradaptasi dengan kebiasaan baru. Dimana setiap aktivitas dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya: rapat-rapat sudah menggunakan media vicon/telekonferensi dan pembelajaran juga menerapkan sistem daring online. Pemprov juga telah secara simultan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Meski begitu, laju penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Banten belum signifikan menurun, bahkan semakin meluas. Diduga, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari belum efektifnya penegakan protokol kesehatan hingga belum optimalnya pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan di perkantoran, dunia usaha (industri), dan parawisata,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat menghindari dilakukannya testing dan tracking dalam mengidentifikasi penyebaran Covid-19 dalam rangka upaya penemuan kasus secara cepat dan dini.

“Masyarakat juga tidak menghiraukan himbauan pemerintah untuk lebih baik tetap di rumah dan tidak berkerumun di luar rumah,” imbuh Wagub.

Dikatakan, hasil koordinasi, evaluasi dan arahan Kementerian Politik Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri menyebutkan agar Pemerintah Provinsi Banten lebih efektif dalam penegakan peraturannya dengan dimilikinya regulasi berupa peraturan daerah. Sejalan dengan hal itu, Kapolda Banten juga mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Banten agar Peraturan Gubernur tentang Covid-19 yang sudah ada ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan diajukannya raperda ini, Pemprov Banten ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepada petugas yang melaksanakan penanganan Covid-19, menumbuhkan kesadaran masyarakat, dunia usaha (industri) terhadap kebiasaan adaptasi baru. Perda juga dimaksudkan untuk mempercepat proses pemutusan rantai covid-19, serta membangun kemitraan dan kolaborasi masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan dunia usaha,” papar Wagub.

“Juga untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Covid-19,” pungkasnya.(Sri Ratu Dewi )

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler