Rusak Etalase , Enam Remaja Pencari Barang Bekas Diamankan Warga

Sumut (persepsi.co.id)- Enam remaja pencari barang bekas diamankan warga karena merusak dan ambil etalse warga desa sunggal kanan, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.Jum’at (06/11/2020)

Enam pria remaja pencari barang bekas ditangkap warga dusun 1Desa sunggal kanan karena terbukti telah merusak dan mengambil barang Etalase yang rangka berbahan alumunium.

 

Ke enam remaja itu yakni :JD (27), PM (16), JS (21),BH (15), AS (19) IM (16) ke enam nya adalah warga jl.hermania ll sukadono.

Kejadian ini berawal sekitar pukul 13:20 wib, di mana warga ummat muslim selesai melaksanakan Sholat jum’at. Menurut keterangan saksi dan pemilik barang yang di komfirmasi awak media persepsi.co.id Suhendrik menjelaskan enam orang remaja pria ini melintas menggunakan kendaraan jenis becak barang bermotor sambil mencari barang barang dengan modus mencari barang bekas. e

Mlihat ada etalase kaca yang berangka bahan alumunium terletak di samping rumahnya, empat orang dari mereka bergegas turun memantau situasi dan langsung mendekati etalase tersebut

Sementara  yang dua orang stanby di becak barangnya, katanya, ke empat melakukan pengerusakan untuk di ambil bahan jenis alumuniumnya.

“Saya melihat kejadian ini dan langsung meneriakinya ” jelasnya” Suhendrik.

Satu dari tersangka berhasil di amankan warga yaitu JD (27) dari hasil pengejaran warga ke lima yang kabur berhasil di tangkap juga dengan barang bukti 1 unit becak bermotor.

“Juga kita amankan barang barang isi yang ada di dalam karung diduga hasil yang diduga diambil dari lingkungan warga,” tambah suhendrik.

Lalu ke enam nya dibawa ke kantor desa sunggal kanan dan di serahkan kepada yang berwenang terkait hal ini Bhabinkamtibmas Bripka Sendi dan Bhabinsa Serda Riadi.

Informasi dihimpun, ke enam pelaku tersebut tidak ditahan, dikarenakan korban ( Hendrik) mau berdamai secara kekeluargaan.

“Kita lakukan pendataan di kantor desa dan mereka di haruskan mengganti barang saya yang sudah di rusak mereka,”

Lanjutnya, kenam remaja tersebut mengucapkan janji untuk tidak mengulangi lagi dan apabila perbuatan mereka diulang akan di tindak sesuai ranah hukum.

Sementara itu, Bhabinsa Serda Riadi menambahkan hukuman kepada mereka ber enam  membersihkan seluruh ruangan aula kantor desa Sunggal kanan dengan pengawasan

“Ini bentuk efek jerah kepada ke enam remaja tersebut akibat dari perbuatanya,” sembari memberikan nasehat nasehat kepada pelaku agar tidak  mengulangi perbuatanya lagi tandasnya”

(Sugeng.s)

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler