Organisasi FAPII, Tanggapi Surat Perintah Yang Di Tandatangani Oleh Staf Khusus Presiden

JAKARTA (Persepsi.co.id) – Menanggapi Surat Perintah yang di tandatangan oleh Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf dengan Nomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 di Jakarta pada 5 November 2020, yang isinya adalah memerintahkan sembilan pimpinan DEM Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia untuk menghadiri pertemuan dengan Staf Khusus Presiden RI di Jakarta.

Maka dengan ini kami, Forum Alumni Pelajar Islam Indonesia (FAPII) menyatakan :Sangat menyayangkan dengan terbitnya Surat Perintah tersebut. Karena bagi kami ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan militerisasi di lembaga sipil pemerintahan.

“Lembaga Mahasiswa di kampus adalah tempat berkumpulnya aktivis-aktivis mahasiswa yang tidak memiliki garis instruksi dengan lembaga negara. Sehingga, seorang Staf Khusus Presiden, Aminuddin Ma’ruf sangat tidak layak memerintahkan mahasiswa untuk berkumpul menemui dirinya”jelas Sekjen FAPII Teguh Wiguna. Senin, 09/11/2020.

Selain itu, FAPII Meminta pertanggungjawaban terhadap Aminuddin Ma’ruf untuk mundur dari jabatannya saat ini karena sudah melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau memang negara saat ini sedang genting sehingga harus mengeluarkan Surat Perintah, seharusnya surat itu dikeluarkan langsung oleh Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi. Bukan oleh seorang Aminuddin Ma’ruf Staf Khsusus Presiden yang tugas dan tanggung jawabnya hanyalah pembantu presiden yang tidak memiliki kapabilitas apapun dalam hal kebijakan negara”tuturnya.

Menurutnya, dengan banyaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Staf Khusus Presiden selama ini, kami meminta Bapak Presiden Joko Widodo untuk membubarkan dan memecat semua Staf Khusus Presiden.

“Terbukti, hingga saat ini staff khusus milenial tidak becus menjalankan tugasnya dan bisa membahayakan negara”pungkasnya. (*).