KOTA-CIMAHI ( persepsi.co.id )- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal terus mendata menara telekomunikasi di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian tower-tower yang sudah dibangun.
Kepala Bidang Pengendalian E Goverment dan Persandian pada Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan Kota Cimahi, Agustus Fajar mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap 48 tower di Kota Cimahi. Rencananya, semua menara telekomunikasi yang ada akan didata dan diperiksa secara bertahap.
“Datanya ada 190-an titik, tapi datanya ada yang masuk susulan tambahan. Kita bertahap karena melakukan pemutakhiran karena keterbatasan SDM,” kata Agustus, Kamis (19/11/2020).
Seperti diketahui, Pemkot Cimahi tahun ini sudah membentuk tim terpadu yang berisikan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mulai melakukan pemutakhiran data menara telekomunikasi atau tower.
Apalagi mulai tahun ini tower-tower yang berdiri di Kota Cimahi bakal dipungut retribusinya setelah terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 42 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menata Telekomunikasi.
Bahkan tahun ini pihaknya sudah mematok target diangka Rp 34 juta dari retribusi menara telekomunikasi yang akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. “Tahun ini mulai dipungut setelah keluar Perwal,” tukasnya.