SUMUT (Persepsi.co.id)-Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan menggelar Oprasi Yustisi yang di Jl. Medan Marelan, depan pajak Psr V Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kamis (19 / 11 / 2020)
Dalam oprasi yustisi ini melibatkan lima (5) instansi yakni dari kecamatan medan marelan, satuan polisi pamong praja (satpol pp) TNI dan Polri Dinas kominfo kota medan dan Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) yang tergabung dalam Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Kasop SatPol PP kota medan DJ Tamba yang di dampingi Anggota Koramil 10/ML Sertu Yudhi saat di komfirmasi awak media di lokasi menjelaskan tentang sanksi yang di berikan kepada pelanggar yang terjaring tidak memakai masker dan tidak membawa kartu identitas (kitas) sepertu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Bagi yang melanggar kami meminta pelanggar untuk membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya Sedangkan bagi yang membawa KTP, maka petugas akan menyita KTP pelanggar dan selanjutnya meminta pelanggar untuk mengisi formulir pelanggaran oprasi yustisi. “Jelasnya”n
Untuk KTP yang disita, Katanya bisa di ambil di kantor Satpol PP Kota Medan, sesuai dengan jadwal yang tertera pada formulir tersebut.
“Dari oprasi yustisi yang digelar lebih kurang 1 jam 30 menit ini telah terjaring sekitar 70 warga yang tidak menggunakan masker dan tidak memiliki KTP dan 10 warga tidak menggunakan masker namun memiliki KTP,” Kasop SatPol PP menjelaskan saat oprasi yuatisi selesai digelar.
“D.J Tamba “mengatakan setiap harinya Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan razia masker di berbagai titik di Kota Medan. “Tidak hanya pagi dan siang hari saja, namun tim bekerja hingga malam hari. Banyak petugas kita libatkan. Seperti saat ini, ada sekitar 100 petugas gabungan yang terlibat,” ujarnya.
“Jadi harapan kami sebagai petugas, hendaknya warga patuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19. Agar kita semua tidak terpapar virus corona yang berbahaya ini ,” Tandasnya” Mhd fauzi