Bongkar kWh Meteran, Pelanggan Kecewa Terhadap PLN 

 

Kayuagung , Persepsi.co.id – PT PLN Persero Cabang Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sampai detik ini juga tak ada itikad baik untuk kembali memasangkan Meteran Listrik pasca bayar dirumah pelanggan berinisial A, alamat Kayuagung.

Terkait berita sebelumnya. Pelanggan berinisial A mengungkapkan kekesalannya kepada Media ini atas sikap Petugas PLN Cabang Kayuagung berinisial A dan T yang tetap bersikukuh untuk menganti meteran pasca bayar milik pelanggan A dengan meteran pra bayar.

Dikatakannya. “Hari Senin tanggal 23 November 2020 saya kembali datang ke Kantor Cabang PLN Kayuagung untuk menanyakan prihal kWh meteran listrik saya kenapa belum juga mereka pasang, padahal sudah 4 hari berlalu.

“Ketika hal itu saya utarakan. T memberikan jawaban, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan kWh meteran pelanggan yang menunggak 2 bulan pasca dibongkar dan walaupun pelanggan sudah menyelesaikan adm nya, maka kWh meteran khusus tipe pasca bayar harus diganti dengan meteran pra bayar.

“T dan supervisor pelayanan pelanggan mencoba menyakinkan saya dan juga rekan – rekan media yang kebetulan hadir saat itu, dengan memperlihatkan surat edaran kebijakan Regional S2JB dan menjelaskan jika surat tersebut adalah aturan baku dan silakan dibaca. Dalam kesempatan itu juga T menyebarkan data historis pembayaran saya kepada setiap orang yang hadir disitu.

Sambungnya. “Jika benar berdasarkan aturan. Maka Aturan No berapa dan Tahun Berapa mulai diberlakukan sistem itu.

“Saya juga merasa kecewa dengan sikap T sebagai pelayanan pelanggan. Kalaupun ingin memberikan keterangan, cukup dengan penyampaian secara lisan, bukan dengan memberikan data histori pembayaran pelangannya. Hal itu pun dia lakukan tanpa meminta persetujuan dari saya.

“Pihak PLN juga pada saat melakukan pembongkaran kWh meteran listrik, petugas outsourcing PLN tak memberi tahukan kepada saya selaku pemilik rumah. Juga tak melapor ke RT setempat dan tak memberitahu ke warga sekitar.

“Diahir pertemuan Petugas T kembali menegaskan jika bapak tidak bersedia meterannya diganti maka pihak kami pun belum bisa mengalirkan kembali arus listrik ke rumah bapak.

“Tentunya hal ini kerugian bagi saya, terhitung dari hari kamis, 19 November 2020 sampai saat ini meteran pasca bayar belum juga terpasang. “Pungkasnya.

Andre Gunawan anggota Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) ketika dimintai komentarnya menjelaskan.

Dikatakannya. “Seharusnya petugas PLN, sebelum melakukan pembongkaran kWh meteran terlebih dahulu memberitahukan kepada pemilik atau melapor ke RT dan memberi tahukan kepada warga setempat. Bukan dengan cara diam -diam seperti maling.

“Kita juga menyangkan sikap petugas unit pelayanan pelanggan berinisial T yang tanpa izin ke pelanggan saat memberikan histori data pembayaran pelanggannya kepada pihak lain.

Lanjutnya. “Merujuk UU No 14 tahun 2008, Pasal 17 Huruf h dan Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010, Pasal 8. Informasi publik yang apabila dibuka akan mengungkap data pribadi dan melanggar hak privasi pelanggan maka pihak penyedia dilarang untuk memberitahukan kepada pihak lain.

 

“Karena data histori pembayaran itu sifat rahasia, antara kedua belah pihak, tentunya dalam hal ini rahasia antara PLN dan pelanggannya. Terkecuali Pelanggan tersebut sudah memberikan persetujuan. “Tutupnya

 

Ketika dikonfirmasi Manager PT PLN Persero Cabang Kayuagung Kharisma Raya mengatakan.

 

Disampaikannya. “Ya itu adalah kebijakan Cabang yang mengharuskan pelanggan menyetujui jika kWh meteran pasca dibongkar harus bersedia diganti dengan kWh Meteran pra bayar.

“Jika pelanggannya tidak bersedia diganti meterannya dengan meteran pulsa pra bayar, maka kami belum bisa mengalirkan arus listrik kerumah pelanggan walaupun saat ini pelanggan tersebut tidak ada beban tunggakan. “Tutupnya. (H..)

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler