JAKARTA – (Persepsi.co.id)-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali menekanya pentingnya penerapan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), saat akan mulai diterapkannya UU Cipta Kerja pada Februari 2021 yang akan datang.
Hal itu diutarakannya dalam pada Tri Hita Karana Forum Dialogue Cloud Event Indonesia “Omnibus Law for a Better Business Better World” Senin petang (30/11/2020).
Siti Nurbaya menegaskan, Omnibus Law justru menggabungkan pengurusan izin AMDAL dengan pengurusan perizinan berusaha. Menurutnya pemerintah akan mencabut perizinan berusaha bagi perusak lingkungan dengan pencabutan keduanya sekaligus.
“Omnibus Law memberlakukan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, namun sanksi administratif tetap akan didahulukan”. Ujarnya.
Siti Nurbaya menambahkan bahwa Pemerintah pusat juga akan memberlakukan metode standar untuk mengevaluasi AMDAL yang akan menggantikan versi standar yang berbeda yang saat ini digunakan oleh pemerintah daerah.
“Kami akan menyambut Anda di Indonesia dengan semangat ekonomi yang ramah lingkungan.” Tegasnya.
Tri Hita Karana Forum Partners Dialogue merupakan bagian dari kegiatan Yayasan Upaya Indonesia Damai (United in Diversity).
Forum itu juga diikuti oleh Wakil Ketua MPR Lestari Murdiyat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brojonegoro serta pejabat pejabat tinggi pemerintahan.
Mereka berdialog aktif dengan para peserta yang mewakili berbagai perusahaan multi-nasional, perwakilan Bank Dunia, dutabesar, lembaga keuangan, dan badan konservasi internasional, serta anggota APINDO dan Kadin. (Rls/red)
















