SUMUT (Persepsi.co.id)-Tim relawan Penanganan Covid-19 melaksanakan Oprasi Yustisi razia masker di depan Kantor Kepala Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang.Kamis (3 / 12 / 2020)
Keterangan yang dihimpun awak media dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memaparkan dalam pelaksanaan oprasi yustisi razia masker ini, menghentikan kedaraan roda dua dan roda empat, yang dipantau tidak memaka masker baik pengemudi ataupun penumpangnya.
Unsur yang terlibat dalam giat ini adalah Babinsa, Babinkamtibmas, Pemerintah Desa, (pemdes) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang dimulai pukul 10’00wib sampai pukul 12’00wib ini berjalan sangat lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat yang menyaksian Giat oprasi yustisi razia masker ini jelasnya anggota BPD “Syamsuddin”
“Syamsuddin” (anggota BPD) juga menjelaskan lagi dalam razia masker ini Tim relawan menanganan Covid-19
Memberi sanksi (hukuman) kepada pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker adalah tindakan hukuman sosial aja diantaranya mengisi data untuk pelanggar, tindakan Pisik PushUp, mebaca Pancasila dan menyanyi lagu kebangsaan indonesia Raya, “jelasnya kembali”.
Harapan saya (syamsuddin) sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk warga masyarakat yang terjaring dalam razia masker ini hendaknya kedepanya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan memakai masker.
Dan untuk yang sudah patuh dan taati prokes covid-19 Agar memberi tahu kepada warga yang lain terutama saudara di sekeliling kita akan pentingnya memakai masker di masa pandemi covid-19, dan ini juga bentuk keperdulian kita mendukung program pemerintah untuk meminimalisir angka berkembangnya corona virus disease 2019 (covid-19)” tegasnya”
Sugeng.s