Tangerang, (Persepsi.co.id)- – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi mengantisipasi penyebaran COVID-19 menjelang Natal dan Tahun baru 2021 rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Ruang Rapat Cituis lantai 5 gedung Sekretariat Daerah Kab.Tangerang, Selasa (22/12/2020).
Rapat yang digelar secara virtual tersebut mengundang seluruh Rumah Sakit Daerah dan Swasta, Puskesmas se-Kabupaten Tangerang dan juga Camat se-Kabupaten Tangerang untuk mengantisipasi adanya penyebaran dan lonjakan penyebaran COVID-19 menjelang dan pasca Natal dan Tahun Baru.
Disela-sela acara tersebut Bupati Zaki mengatakan langkah Pemkab. Tangerang mengeluarkan langkah-langkah antisipasi penyebaran COVID-19, langkah tersebut adalah;
1. Tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
2. Dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru diimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan liburan ke wilayah yang tingkat penyebaran COVID-19 nya tinggi dan mengutamakan untuk tidak mudik.
3. tidak mengadakan kegiatan rapat atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 30 orang.
4. menunda pelonggaran terhadap beberapa usaha pariwisata dikarenakan kondisi kasus COVID-19 masih tinggi.
“Ruang perawatan Rumah Sakit semuanya dalam kondisi sudah hampir penuh jadi direktur Rumah Sakit juga Kepala Puskesmas ini tentu saja menjadi perhatian kita semua, apabila ditemukan pasien COVID-19 yang memiliki gejala dan juga penyakit bawaan yang membutuhkan rumah sakit ini wajib memiliki database, sekarang ini tentu saja dalam kondisi antrian,” Katanya.
Menurutnya, sudah menjadi tugas dan kewajiban para Camat dan Kepala Puskesmas apabila masyarakat yang isolasi mandiri untuk secara reguler dipantau dan juga dirawat, dirumahnya masing-masing ini benar-benar dapat kita jaga ya kita berharap maupun yang dirawat itu sesegera mungkin bisa sembuh ataupun bisa kembali negatif seperti sedia kala.
Lanjut Bupati, untuk langkah pada saat Natal maupun Tahun Baru kami Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Peraturan Bupati mengenai pelaksanaan natal yang ada di Kab. Tangerang dan pelarangan pelaksanaan perayaan tahun baru di Kabupaten Tangerang dalam bentuk apapun.
“Agar diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat tidak ada perayaan tahun baru dalam bentuk apapun, apalagi di tempat umum, agar nanti kita benar-benar bisa mereduksi dan juga menekan angka penyebaran kemudian yang pertama terus kita sosialisasikan dalam setiap kegiatan maupun aktivitas yang menyangkut kegiatan masyarakat,” Ucap Bupati.
Dalam kesempatan teraebut Bupati Tangerang mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh tenaga medis yang ada di Kabupaten Tangerang termasuk para pendukung tenaga medis, dan juga Bapak Ibu Camat agar memberikan laporan terhadap perkembangan penyebaran dikawasannya masing-masing Kecamatan.
Sementara itu Hery Haryanto selaku Ketua Satgas COVID-19 Kab. Tangerang mengatakan berapa bulan ini Kab. Tangerang Zona Orange dan kita ketahui bahwa besok lusa akan ada libur panjang (Nataru) Natal dan Tahun Baru dan kita mencoba untuk mengantisipasi itu karena berkaca dari pengalaman libur tahun yang lalu dengan libur panjang ada lonjakan yang cukup tinggi terhadap peningkatan kasus dan kita mencoba melakukan pencegahan.
“Karena itu hari ini kita adakan evaluasi secara keseluruhan, dan juga kapasitas dari Rumah Sakit dan Hotel Singgah Yasmin dan program yang akan kita siapkan untuk merespon liburan panjang Natal dan tahun baru,” Katanya.(sri Ratu Dewi)