LAPAS Rangkasbitung Gelar Upacara Pemberian Remisi Natal

Rangkasbitung,(Persepsi.co.id), Lapas kelas III Rangkasbitung melangsungkan upacara pemberian remisi Hari Raya Natal tahun 2020 secara virtual dengan aplikasi zoom yang berlangsung di ruang Rapat Lapas Kelas III Rangkasbitung, Jumat (25/12). Kegiatan ini diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten.

Pelaksanaan upacara pemberian remisi Hari Raya Natal tahun ini memang berbeda dari perayaan sebelumnya. Upacara tidak dilakukan secara terbuka dan harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Kegiatan upacara pemberian remisi Hari Raya Natal yang disiarkan langsung dari Aula Divisi Pemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Bpk Agus Toyib sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada acara pemberian remisi khusus pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2020. Dalam sambutan tersebut dipaparkan bahwa Remisi Khusus Natal merupakan salah satu bentuk Resolusi Pemasyarakatan yang telah menjadi kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka peningkatan kinerja layanan publik.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib menyampaikan arahan kepada para petugas dan WBP antara lain untuk meningkatkan disiplin, menjaga kesehatan, meningkatkan kinerja, tetap semangat agar tercapainya tujuan pemasyarakatan.

“Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini merupakan hadiah atas pencapaian dan perbaikan diri bagi WBP yang beragama Nasrani agar menjadi manusia baru yang lebih disiplin, produktif dan optimis” Kata Kakanwil Kemenkumham Banten

Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan, di Lapas Kelas III Rangkasbitung tercatat ada 2 orang WBP yang beragama Nasrani, dari 2 orang WBP hanya 1 orang WBP yang kami usulkan mendapat Remisi, karena 1 orang WBP belum bisa diberikan remisi karena masih tahanan.

“Remisi ini sebagai reward yang diberikan oleh negara kepada WBP karena selama menjalani pidananya mereka sudah menunjukkan perubahan prilaku dan berkelakuan baik, kepada WBP yang menerima remisi ini agar dapat terus memperbaiki sikap dan perilaku menjadi orang yang lebih bermanfaat bagi sesama. Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran- pelanggaran tata tertib” tutup Kalapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto.(Hms/Elp)

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler