OKI, Persepsi.co.id – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir(OKI) merespon cepat atas adanya proyek pembangunan pengaspalan jalan di Desa Cahaya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI Sumatera Selatan yang diduga asal jadi.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakosa Sejati SH MH Li didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Achmad Arjansyah Akbar SH MH mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan adanya kerusakan jalan yang baru selesai dibangun menggunakan tahun anggaran 2020 sebagaimana yang di ekspos melalui sejumlah media massa.
“Kita sudah baca beritanya, dan akan kita tindaklanjuti dengan mengumpulkan berbagai informasi,”ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, selasa (29/12/2020).
Menurutnya, dari informasi awal yang diterima bahwa jalan tersebut dibangun menggunakan APBD Provinsi tahun 2020, artinya, saat ini masih dalam tahap pemeliharaan,“Nanti akan ditinjau lokasinya, mungkin awal tahun 2021 ini,”terang kajari.
Lebih lanjut kasi pidsus menambahkan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pengawasan berbagai program pembangunan,“Peran serta masyarakat itu sangat penting, sebab pengawasan sejak dini akan mencegah potensi terjadinya penyimpangan,”ucapnya.
Sebelumnya, Proyek pembangunan jalan aspal Desa Cahaya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan yang baru selesai dibangun akhir tahun 2020 mulai dikeluhkan warga.
Pasalnya, meskipun baru selesai dibangun namun kondisinya mulai mengalami kerusakan. Sejumlah pihak menduga kerusakan ini lantaran kualitasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten OKI, H Agustam, SE, M.Si menuding pengerjaan proyek infrastruktur itu diduga dibangun asal-asalan.
“Bangunan infrastruktur yang diharapkan dengan kualitas baik agar bisa digunakan jangka panjang, namun tak sesuai harapan,”ujarnya senin(28/12/2020).
Ketua Fraksi Partai NasDem ini bahkan menuding, tidak ada pengawasan dalam pengerjaan proyek infrastruktur itu, sehingga proyek bangunan berkualitas rendah dengan anggaran super jumbo, selaku wakil rakyat ia sangat kecewa, apalagi lokasi pekerjaan proyek merupakan daerah asal pemilihannya,“Saya sudah laporkan ke Dinas PUPR Kabupaten OKI,Provinsi dan juga dewan provinsi,”tegas Agustam.
Dalam laporan tersebut, lanjut Agustam, dia menyertakan foto-foto proyek, terutama disejumlah titik yang mengalami kerusakan,“Ada 34 titik yang mengalami kerusakan,itu sebulan lalu, tapi sampai sekarang belum diperbaiki,”katanya.
Menurut dia, sebelumnya pihak kontraktor sempat memperbaiki bangunan itu namun baru dua minggu sudah rusak lagi,“Melihat hal ini saya beranggapan bahwa proyek tersebut cepat rusak karena memang kualitas bangunan yang rendah, bukan karena dilewati kendaraan kendaraan bertonase berat,”ucapnya.
Proyek tersebut kata dia bersumber dari dana bantuan gubernur beberapa waktu lalu yang memang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten OKI,“Itu bantuan gubernur,”tutur Agustam.
Terpisah ketua LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten OKI, Alifiah, menyebutkan rusaknya proyek jalan tersebut diduga rendahnya kualitas bangunan, serta lemahnya pengawasan.
Hasil pantauan di lokasi pembangunan proyek jalan tersebut, lanjut Alifah, dirinya menemukan sejumlah titik jalan sudah rusak padahal proyek tersebut baru dibangun tahun ini,“Sudah rusak semua,”paparnya.
Disebutkan dia pihaknya juga pernah mengkonfirmasi ke Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten OKI, namun pihak instansi tersebut mengatakan bahwa proyek tersebut bukan wewenang Dinas PUPR OKI, melainkan pihak provinsi,“Kata orang PUPR itu milik provinsi,”ungkapnya. ( SMSI OKI )