BOYOLALI (persepsi.co.id)– Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di provinsi se-Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang akan berlaku selama dua pekan mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan tersebut diambil dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Jawa Tengah yang termasuk didalamnya, telah melakukan berbagai persiapan terkait dengan pelaksanaan PSBB. Dijelaskan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pihaknya bersama Kodam IV/Diponegoro telah membuat perencanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
“Jadi operasi yustisi yang kita maksudkan adalah di situ ada unit sisi lengkap TNI, Polri dan Satpol PP yang dilakukan minimal satu hari tiga kali. Pagi bisa siang bisa sore bisa,” ungkap Kapolda saat ditemui usai latihan gabungan di Mako Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Gunung Kendil, Boyolali pada Kamis (7/1/2021)
Beberapa lokasi yang sering terjadi banyak kerumunan akan menjadi titik fokus operasi yustisi.
“Operasi yustisi ini dilaksanakan dengan maksud memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan 3M. Disamping membiasakan masyarakat tetapi juga mendidik masyarakat untuk memutus rantai itu sendiri,” terangnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri akan terus mengadakan operasi yustisi yang sudah rutin dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali di seluruh wilayah.
“Untuk penekanan protokol kesehatan dan penegakan pelanggaran dispilin kesehatan,” kata Sekda Masruri.
Penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan akan terus digalakkan untuk menekan penyebaran Covid-19. (dst/zlhan)