JAKARTA (Persepsi.co.id) – PPSDM KEBTKE merupakan satu-satunya unit yang berada langsung di bawah Pemerintah cq. Kementerian ESDM, yang diberi mandatory untuk melaksanakan peningkatan kapasitas SDM bidang Ketenagalistrikan, Energi Baru terbarukan dan konservasi energi.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program KBLBB (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan, telah dilakukan public launching KBLBB pada tanggal 17 Desember 2020.
Terkait hal itu, Laode Sulaeman selaku Kepala PPSDM KEBTKE menyampaikan bahwa program KBLBB adalah untuk meningkatkan ketahanan energy nasional dengan mengurangi ketergantungan impor BBM, yang akan berdampak positif dalam pengurangan tekanan pada neraca pembayaran Indonesia akibat impor BBM,
“PPSDM KEBTKE telah mendapat mandatory, untuk pengembangan sumber daya manusia khususnya mendukung implementasi KBLBB, rencana program kerja KBLBB terdiri dari: Benchmarking kepada industry EV (Baterai, Charging Station etc) dalam hal kapasitas pengembangan internal PPSDM, Pembangunan Charging Station khususnya di PPSDM KEBTKE dengan tujuan untuk Tempat Uji Kompetensi (TUK) dalam hal pengembangan SDM, Menyusun Standar Kompetensi dan Perangkat Diklat mendukung implementasi KBLBB” jelas Laode. Jum’at, 08/01/2021.
Adapun hasil tindak lanjut yang perlu dijadikan suatu langkah strategi guna mendukung percepatan program pemerintah mengenai KBLBB dari sisi pengembangan SDM yaitu dengan langkah awal dengan fokus kepada penguatan jejaring nasional maupun internasional serta industri manufaktur yang bergerak dalam bidang EV ini. Lalu, penyusunan kurikulum yang berbasis kompetensi juga perlu dijadikan hal yang prioritas agar implementasi pengembangan SDM yang tersertifikasi khususnya bidang KBLBB dapat segera terwujud, kata Laode.
Sementara itu, Sripeni Inten Cahyani selaku Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan KESDM dalam acara sharing session menyampaikan bahwa Indonesia mempunyai peluang unggul di ASEAN, pergerakan tenaga kerja terampil di ASEAN diatur melalui Mutual Recognition Agreement (MRA). ASEAN saat ini telah memiliki 8 (delapan) MRA yakni untuk profesi insinyur, arsitek, surveyor, dokter umum, dokter gigi, perwawat, jasa pariwisata dan angkutan
“ASEAN juga mengatur pergerakan tenaga kerja professional lainnya melalui penandatanganan ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (MNP) pada November 2012. Kesepakatan ini memberikan jaminan hak dan aturan tambahan yang sudah diatur di AFAS tentang MNP dan juga memfasilitasi MNP dalam menjalankan perdagangan dalam jasa dan investasi”jelas Inten.
Selain itu, Ia mengatakan dalam upaya meningkatkan kerja sama ekonomi melalui liberalisasi perdagangan di bidang jasa, negara-negara ASEAN telah menyepakati dan mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand. Sejak disepakatinya AFAS pada tahun 1995, liberalisasi jasa dilakukan melalui negosiasi ditingkat Coordinating Committee on Services (CCS) dalam bentuk paket.
“Saat ini, perundingan perdagangan jasa telah memasuki ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Package 10. Sementara itu, khusus untuk jasa keuangan dan transportasi udara negosiasinya dilakukan di tingkat Menteri terkait lainnya (Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan). Perundingan liberalisasi jasa keuangan sedang menegosiasikan AFAS 8 sementara jasa transportasi sudah menandatangani AFAS ke-10.Perundingan liberalisasi perdagangan jasa ASEAN digunakan pendekatan positif”terangnya.
“Dengan demikian, sektor jasa yang dibuka terbatas pada sektor-sektor yang dikomitmenkan setiap negara. Sektor yang dibuka setiap negara dicantumkan dalam Schedule of Commitment (SOC).
Hingga Desember 2017, sudah 5 (lima) negara yang telah memenuhi Paket ke-10 AFAS yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Myanmar, Singapura dan Thailand”tambah Inten.
PPSDM KEBTKE berkomitmen dan mendukung, pada zona Integritas untuk menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Melalui “GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT”, ragam upaya peningkatan layanan dilaksanakan di semua lini.
Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!
kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF
Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:
Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447), Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764), Sdr. Zulfa (HP.0823-7604-1564), Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490) Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149), Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)
Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id
Web http: //diklat.ppsdmkebtke.esdm.go.id
(SA).