DPRD Lebak Laksanakan Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW)

LEBAK (Persepsi.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak melaksanakan Rapat Paripurna pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu yang disaksikan oleh Wakil Bupati Lebak melalui Virtual Zoom meeting, proses Pengambilan Sumpah Dilaksanakan Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebak dengan Menerapkan Protokol Kesehatan.(20/1/2021)

Alasan dilakukannya pergantian Antar Waktu Anggota DPRD adalah karena meninggal dunia, berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor : 171.3/KEP.3-HUK/2021 Tanggal 13 Januari 2021 Tentang Peresmian Pemberhentian Sdri. Dr. Lita Mulyati,MM (alm) Sebagai Anggota DPRD Lebak masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, dan bersarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 171.2/KEP.4-HUK/2021 Tanggal 13 Januari 2021 tentang peresmian pengangkatan Sdr. Medi Juanda sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lebak sisa waktu 2019 – 2024.

Wakil Bupati Lebak H. Ade Sumardi,S.E dalam sambutannya melalui mengucapkan termakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Dr. Lita Mulyati (alm) dari Fraksi Partai Nasiona Demokrasi atas dedikasi dan pengabdiannya kepada Masyarakat selama menjadi Anggota DPRD serta mengucapkan selamat kepada Medi Juanda yang telah resmi menjadi Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari Fraksi Partai Nasional Demokrasi.
“Selamat bergabung dan Selamat Bekerja dan mengabdi pada Masyarakat Kabupaten, dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik – baiknya dalam menjadi anggota DPRD Kabupaten Lebak.” Ungkap Wabup. (Hms/Elp)

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *