Bapenda Kota Cimahi Genjot Semua Restoran Pasang Tapping Box

KOTA-CIMAHI ( persepsi.co.id )- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi menginginkan adanya penambahan alat pencatat transaksi elektronik (tapping box) dan Portable Data Terminal (PDT) di sejumlah rumah makan dan tempat parkir off streat.

Tahun lalu, Bapenda Kota Cimahi sudah memasang sebanyak 25  tapping box dan PDT di sejumlah rumah makan dan tempat parkir yang termasuk ke dalam Wajib Pajak (WP) self-assessment.

 

Pemasangan alat perekam data transaksi usaha dan PDT ini ditujukan guna menggenjot penerimaan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah secara berkesinambungan, sekaligus untuk mendapat target pajak daerah yang telah ditetapkan.

 

“Sebanyak 25 tapping box dari bjb (Bank Jabar) sudah semua terpasang di tahun 2020 kemarin.  Rencana tahun ini maintenance, dan meminta tambahan tapping box ke bjb untuk tahun 2021,” ungkap Kepala Bapenda Kota Cimahi, Ahmad Saepuloh didampingi Kasubid Perencanaan Pendapatan Bapenda Kota Cimahi, Asep Luki di Pemkot Cimahi, Senin (25/1/2021).

 

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak restoran termasuk dari rumah makan melebihi target hingga 113,37 persen, dari target Rp12.206.500.868, namun realisasinya mencapai Rp13.838.928.732. Begitupun dengan pajak parkir yang mencapai Rp645.221.004, dari target Rp423.050.000.

 

Untuk jumlah tambahan tapping box tahun ini, kata Ahmad, pihaknya belum bisa memastikannya. Sebab akan dilakukan survei terlebih dahulu untuk memetakan jenis tapping box yang akan dipasang.

 

“Kita berharap semua WP dipasang tapping box, tapi melihat situasi dan konsidi saat ini kelihatannya akan bertahap,” terang Ahmad.

 

Diakui Ahmad, pemasangan tapping box ini cukup efektif, minimal ada data pembanding untuk para WP membayar pajak secara tepat jumlah. Pihaknya juga akan melakukan maintenance secara berkala terhadap 25 tapping box yang sudah terpasang di restoran dan tempat parkir.

 

“Maintenance minimal sebulan sekali. Apabila ada tapping box yang tidak aktif, kita buat jadwal maintenance dengan vendor untuk langsung datang ke lokasi. Biasanya yang ngga aktif karena habis kuota sim cardnya atau karena terlepas connectingnya. Makanya kita ada maintenance,” bebernya.

 

Dijelaskan Ahmad, pemasangan alat tapping box dan PDT ada 2 fungsi, yakni sebagai pendataan transaksi, dan sebagai pengawasan. Dari segi pendataan, pihaknya bisa melihat periode-periode bulanan transaksi dari WP tersebut.

 

“Untuk pengawasannya karena transaksi ini bisa dimonitoring langsung oleh Bapenda, jadi kita bisa melihat apakah WP tersebut tepat jumlah tidak saat membayar pajak. Dan ketika diketahui tidak tepat jumlah sesuai dengan yang di Bapenda, kita bisa melakukan pemeriksaan. Itu kan salah satu fungsi pengawasannya dari situ,” terang Ahmad.

 

Menururnya, tujuan pemasangan tapping box ini  untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam membayar pajak secara tepat waktu, dan tepat jumlah.

 

“Yang paling utama itu tepat jumlah sebenarnya. Bapenda Kota Cimahi ini mencoba untuk fair play. Jadi ketika wajib pajak itu harus membayar, ya sesuai dengan transaksinya. Dengan dipasang alat ini untuk mencegah kejadian jangan sampai  kurang bayar,” ujarnya.

 

Dengan dipasangnya tapping box ini, kata Ahmad, maka diharapkan ke depannya para WP yang sudah dipasang tapping box dan PDT ini membayar pajak sesuai dengan transaksi yang telah ada.

 

“Alat ini kan terkoneksi di Bapenda, nanti ada webnya, ada yang monitoringnya. Jadi nanti ketika device-nya off atau tidak ada transaksi, sedangkan itu jam makan siang, kita bisa langsung datengin apakah betul atau tidak. Nah itu salah satu fungsi pengawasannya,” terangnya.

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler