Dr. Hendra: Masyarakat Kabupaten Tangerang Diimbau Tetap Perhatikan 4M, Kasus COVID-19 Sangat Tinggi

TANGERANG, (persepsi.co.id) – Terhitung pada Selasa (26/01/21) sebanyak 6.338 total kasus COVID-19 dan jumlah kasus suspek dirawat sebanyak 26 orang yang teridentifikasi di 24 kecamatan yang berada di Kabupaten Tangerang.

Informasi tersebut dihimpun melalui laman resmi COVID-19 Kabupaten Tangerang yang telah diperbarui pada hari yang sama.

Tercatat Kecamatan Kelapa Dua menjadi wilayah sebaran tertinggi dengan 124 kasus konfirmasi dan disusul oleh Kecamatan Curug yang tercatat sebanyak 45 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi mengatakan jumlah terakhir yang terakumulasi tercatat sebanyak 1.527 kasus suspek dan 6.338 kasus konfirmasi.

“Sementara total pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 dilaporkan sebanyak 5.837 pasien,” ujarnya.

Diharapkan kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan 4M. “Dari hulunya kita harus perhatikan 4M, sekarang rumah sakit penuh, begitu juga Hotel Yasmin,” ujarnya.

Berikut data sebaran kasus konfirmasi per 26 Januari 2021 pada 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang :

1. Kelapa Dua : 124 kasus
2. Curug : 45 kasus
3. Cisauk : 39 kasus
4. Cikupa : 25 kasus
5. Balaraja : 18 kasus
6. Tigaraksa : 16 kasus
7. Pasar Kemis : 14 kasus
8. Legok : 13 kasus
9. Pakuhaji : 16 kasus
10. Kosambi : 12 kasus
11. Jambe : 6 kasus
12. Rajeg : 6 kasus
13. Teluk naga : 6 kasus
14. Sepatan Timur : 5 kasus
15. Panongan : 4 kasus
16. Cisoka : 3 kasus
17. Pagedangan : 2 kasus
18. Sindang Jaya : 2 kasus
19. Kemiri : 1 kasus
20. Mekar Baru : 1 kasus
21. Sepatan : 1 kasus
22. Solear : 1 kasus
23. Sukadiri : 1 kasus
24. Sukamulya : 1 kasus
25. Gunung Kaler : 0 kasus
26. Jayanti : 0 kasus
27. Kresek : 0 kasus
28. Kronjo : 0 kasus
29. Mauk : 0 kasus

Dengan total 336 kasus yang tersebar pada 24 kecamatan, terdapat 5 kecamatan yang dilaporkan nihil dalam kasus COVID-19, seperti Kecamatan Gunung Kaler, Kresek, Kronjo, Mauk, dan Jayanti.

Sehubungan dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan kembali di Kabupaten Tangerang, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan 4M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan).

Diharapkan penyebaran COVID-19 pada Kabupaten Tangerang dapat terus menurun dengan adanya kedisiplinan serta ketaatan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. (Sri Ratu Dewi)

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler