TANGERANG, (Persepsi.co.id)- BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM).
Kali ini, BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikokol menyerahkan santunan JKM kepada pemuka gereja HKBP Medan Utara, almarhum Pendeta Sunggul P Sirait yang tutup usia karna sakit.
Penyerahan santunan diberikan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol secara simbolis oleh kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Ady Hendratta, Rabu, (28/04/2021).
Santunan Jaminan Kematian diterima ahli waris, Riswanty Panjaitan, yang diberikan simbolis oleh Kepala Bidang Pelayanan Rina Sofiyya.
Ady mengatakan almarhum Pendeta Sunggul Sirait adalah pendeta yang peduli dengan kesejahteraan dan ketenangan keluarganya dengan terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak tahun 2017.
“Besaran santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK yang diberikan adalah sebesar Rp 42 juta, sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2019 ini adalah bukti program Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK terhadap masyarakat pekerja Indonesia”, ucap Ady.
“Kami turut berduka cita kepada keluarga almarhum. Kami berharap santunan dari BPJAMSOSTEK ini bermanfaat dan dapat meringankan sedikit beban bagi keluarga yang ditinggalkan terutama di saat pandemi ini”, imbuhnya.
“Dan jaminan Kematian merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarga, sesuai Misi BPJS Ketenagakerjaan melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja dan kelurganya”, jelas Ady.
Selain Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, manfaat dan perlindungan yang dipastikan dapat di rasakan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK adalah pemberian beasiswa kepada anak peserta ketika peserta BPJAMSOSTEK meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa dengan masa kepesertaan minimal 3 tahun, beasiswa akan diberikan untuk 2 org anak berupa biaya pendidikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi.
Perlindungan jaminan kecelakaan kerja memberikan jaminan perawatan dan pengobatan dengan unlimited biaya.
“Misalnya terjadi kecelakaan kerja lalu masuk rumah sakit, maka peserta cukup memperlihatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke pihak rumah sakit atau yang di kenal dengan PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) maka akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh berapapun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis, selain itu peserta akan mendapatkan manfaat RTW (return to work)”, tegas Ady.
Sementara itu, Riswanty selaku ahli waris mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah memberikan perlindungan dan santunan kepada tenaga kerja melalui ahli waris.
“Tuhan itu baik, semua proses yang ada saat klaim itu sangat mudah, saya tidak menyangka akan semudah ini ketika dihubungi langsung untuk bagaimana proses klaimnya oleh petugas pelayanan BPJAMSOSTEK Cikokol, saya mendoakan bapak, ibu semua dimudahkan pekerjaannya. Terima kasih sekali lagi” ucap ahli waris Riswanty.
Kami berharap ke depan para pemberi kerja dan pekerja lebih paham akan pentingnya manfaat ketika terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK. Karna tenaga kerja dan keluarga yakin terlindungi dan tenang dalam bekerja. (BP)