Pemkab Asahan Salurkan Dana Pinjaman Bergulir Kepada 77 Orang Pelaku UMKM

Kisaran { Persepsi.co.id } Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan menyalurkan dana pinjaman bergulir untuk membangkitkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19 kepada sebanyak 77 orang pelaku usaha mikro.

Penyaluran dana tersebut dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) Kabupaten Asahan Drs. H. Witoyo MM di aula kantor Dinas Kopdag Asahan, Kamis (24/06/2021).

Kepala Dinas Kopdag Asahan Drs H . Witoyo yang mewakili Bupati dalam sambutannya mengharapkan dana pinjaman bergulir tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima khususnya dalam pengembangan usaha.

Dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif bukan untuk konsumtif. Misalnya untuk usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, saya berharap dana pinjaman bergulir ini dapat digunakan untuk pengembangan usaha. Sehingga UMKM bisa bangkit, ujar Witoyo.

Bupati, kata Witoyo lagi, berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik mungkin untuk pengembangan usahanya. Serta dapat mengembalikan dana pinjaman bergulir itu sesuai dengan jadwal jatuh tempo yang telah ditetapkan.

Dana pinjaman bergulir bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan dengan tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro dan koperasi. Dana pinjaman bergulir ini wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro lainnya juga bisa memanfaatkannya untuk modal usaha, tandas Kadis Kopdag Asahan itu.

Sementara Kepala UPT PDPB Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Elvina Kartika Sari SH, MH menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta Peraturan Bupati Asahan No 9 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, baitul maal waat tamwil, lembaga keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

Adapun dana pinjaman bergulir yang direalisasikan kali ini mencapai sebesar 620 juta kepada sebanyak 77 pelaku usaha mikro yang telah melalui proses verifikasi administrasi dan faktual oleh UPT Pengelola Dana Pinjaman Bergulir.( Bangun }