Tangani Permasalahan PPDB, Ombudsman Panggil 3 OPD Banten

Serang, (persepsi.co.id) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melayangkan Surat Panggilan kepada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banten.

OPD tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Inspektorat Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah permasalahan yang muncul pada proses penyelenggaraan PPDB SMA/SMK tahun ini. “Ya Hari ini kami sudah mengirimkan surat permintaan keterangan. Rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 5 Juli 2021,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan,Kamis, (01/06/2021).

Dedy, menyampaikan bahwa Panggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman Banten.

“Selama proses PPDB tahun ini, Ombudsman Banten melakukan pemantauan dan menerima pengaduan dari masyarakat. Sesuai kewenangan, kami telah berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara PPDB, khususnya dari unsur Dindikbud Banten, untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang kami terima.

Kami memandang masih perlu meminta penjelasan/keterangan dari berbagai pihak agar Ombudsman memperoleh informasi yang utuh serta tindak lanjut agar betul-betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ujar Dedy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman Banten telah merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten. Diantaranya yaitu sistem online yang tidak berjalan, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.

“Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespon dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” sambungnya.

Dedy pun menyayangkan permasalahan PPDB yang selalu muncul hampir setiap tahun. Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dan melakukan persiapan yang cukup untuk menangani kendala-kendala yang terjadi.
Sementara itu Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Zainal mengaku pihaknya telah melakukan komunikasi dan menyampaikan masukan mengenai penyelenggaraan PPDB kepada Pemerintah Provinsi sejak awal tahun. Permasalahan yang terjadi saat ini seharusnya bisa diantisipasi jika persiapan dilakukan lebih baik.(Victor)