Pemaparan Bahaya Narkoba di TMMD Ke-111 Jambe

TANGERANG-Ipda Deni dari Polresta Tangerang, menyampaikan tentang Penguatan Regulasi Program Berwawasan Anti Narkoba. Potensi kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia menjadi salah pangsa yang bagi kejahatan narkoba semakin marak dan hal tersebut telah dinyatakan oleh Presiden bahwa bangsa kita telah berada pada Status Darurat Narkoba. Hal tersebut dikatakannya dalam penyuluhan pengetahuan narkoba di TMMD Non Fisik Kodim 0510/Trs, di MTS Al Ishlahiyah Jambe. Senin (5/7/21).

Menurutnya daya rusak yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan narkotika tidak memberikan efek jera bagi para pengguna untuk terus menikmati barang haram tersebut.

“Disitulah peran dari seluruh potensi bangsa harus terus digalakkan untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba karena selama ini peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah belum menunjukkan kejahatan narkoba sudah pada kondisi darurat,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Deni lahirnya Impres Nomor 6 Tahun 2018 menjawab permasalahan tersebut, setiap Lembaga, Kepala Daerah, TNI-POLRI, PNS harus mempunyai kegiatan yang bermuara pada P4GN. Dilingkup Kampung, pentingnya peran orang tua serta guru di lingkungan sekolah dalam mencegah Penyalahgunaan serta Peredaran Narkoba.

“Saya mengimbau para orangtua untuk selalu mengawasi perilaku anak-anaknya. Mereka juga harus mengetahui jenis narkoba yang beredar di masyarakat agar terhindar dari ancaman bahaya narkoba.” Tuturnya.

Ia menyampaikan tentang Aspek Hukum dan Penyalahgunaan Narkoba. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa keberadaan narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, bahwa sangksi pidana atas penyalahgunaan telah menanti bagi penjahat narkoba. Disamping itu narasumber juga menjelaskan tentang Jenis-Jenis narkotika, bahaya serta ciri-ciri orang penyalahguna narkotika.(*)